KOTAMOBAGU POST – Lokasi penggerukan dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Indra Jaya Abadi di komplek area Kawasan Hutan Taman Kota, Lolak diklaim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandar Udara Lolak, adalah areal Obstacle atau penghalang.
Hal ini disampaikan PPK Bandara Lolak Ismet Asui saat dikonfirmasi Kotamobagu Post dikantornya Desa Lalow, Kamis Malam, (30/09/2022).
Alasan inilah yang kemudian pihaknya mengalihkan kontraktor PT Indra Jaya Abadi untuk melakukan penggerukan material (kuari) yang berakibat rusaknya struktur bukit di areal yang masih menjadi kesatuan lokasi dengan Hutan Taman Kota.
“Iya bukit itu (yang menadi lokasi tambang ilegal) masuk diareal obstacle yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,’ ungkap Ismet yang mempresentasikan masih ada beberapa bukit juga yang berstatus obstacle.
Ismet bahkan mengaku sudah mempresentasikan kepada Pemda Bolmong mengenai perlu dihilangkannya bukit untuk kepentingan bandara udara.
Selain itu, Ismet menjelaskan pihak kontraktor sudah mengajukan surat pengurusan kepada Pemkab Bolmong dan Dinas ESDM Provinsi Sulut untuk menerbitkan Surat Ijin Usaha Penjualan Pengangkutan (IUPP) untuk melegalkan penggerukan bukit yang menjadi obstacle itu.
Ditambahkan. untuk bukit-bukit yang berada dan membahayakan masih termasuk dalam KKOP (kawasan keselamatan operasi penerbangan) yang di tuangkan dalam Penlock, atau penetapan lokasi bandara sesuai dengan master plan yang diatur dalam UU penerbangan..
Sementara itu Okta selaku pimpinan PT Indra Jaya Abadi mengakui, pihaknya sudah menghentikan pekerjaan tambang galian c karena tidak memiliki ijin.
“Kami sementara mengurus surat ijin agar bisa melanjutkan kegiatan pengambilan material di tanah milik Sangadi (Lalow),” kata Okta kepada Kotamobagu Post. (opo/audi)