KOTAMOBAGU – Lelaki bernama Jan Loi alias Ko Alvin telah ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Polda Sulut, dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, dalam kasus kepemilikan karbon emas illegal.
Kasus yang menjerat pria kelahiran Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat itu, terjerat dalam operasi penangkapan sejumlah karbon hasil pembakaran emas di gudang Kelurahan Kotobangonm Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penangkapan sejumlah karbon dalam wadah drum dilakukan pada tanggal 15 Juni 2025 lalu dilakukan melalui operasi gabungan antara Polres Kotamobagu dan personil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu.
Adapun kasus yang melilit Ko Alvin yang disebut-sebut sebagai pemilik karbon bakaran emas dari lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) juga menyeruak setelah Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 3 drum karbon mengandung emas yang adalah barang bukti (Babuk ditangkap dalam kasus Ko Alvin medio 15 Juni 2025), yang diduga hendak digelapkan oleh sejumlah oknum.
Babuk Karbon mengandung emas ditangkap di kawasan Kecamatan Modayag yang hendak dibawa lari oleh sebuah mobil grand max, pada Sabtu Malam, 1 November 2025.
Ditetapkan lelaki bernama Jan Loi alias Ko Alvin sebagai DPO dibenarkan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi kepada Kotamobagu Post, Senin 03 November 2025, di Mapolres Kotamobagu.
“Iya, bersangkutan sudah dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus kepemilikan karbon. Kasus ini sebelum saya menjabat, namun tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Waafi.
Kasat Waafi yang dicegat wartawan media ini menyatakan penetapan DPO kepada Ko Alvin karena bersangkutan koperatif dalam proses pemeriksaan yang selalu mangkir.
Informasi dihimpun, sejumlah oknum polisi sedang dilakukan pemeriksaan atas dugaan penggelapan barang bukti berupa tiga drum berisi karbon mengandung emas yang menjadi babuk hasil operasi penangkapan karbon diduga milik Ko Alvin pada medio Juni 2025 di Kelurahan Kotobangon. (tim/ajk)







