KOTAMOBAGU POST – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, akhirnya menetapkan status Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, resmi sebagai tersangka dalam kasus perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement.
Penetapan sebagai tersangka kepada mantan Anggota DPR RI dua periode itu, dilaksanakan oleh jajaran penyidik Polda Sulut, usai melaksanakan Gelar Perkara siang tadi Selasa (25/07/2017).
Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto menjawab pertanyaan Kotamobagu Post siang tadi, mengatakan; penetapan Yasti Soepredjo sebagai tersangka, setelah melalui Gelar Perkara.
“Yasti Soepredjo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh internal penyidik,” kata Kapolda Sulut, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo, via konfirmasi whatsupp pada wartawan Kotamobagu Post.
Menurut Kapolda, penetapan Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement, sudah berdasarkan mekanisme hukum, berikut alat-alat dan barang bukti.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Polda Sulut sebagai saksi, berikut 27 orang anggota polisi pamong praja kabupaten Bolmong, sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, masih belum memberikan keterangan pers kepada media. Hingga sore tadi (25/07/2017), puluhan wartawan, masih berkerubut di kantor Bupati Bolmong di Lolak, untuk bisa memintai klarifikasi atas penetapan tersangka pada dirinya.
Sebelumnya, 27 tersangka yakni angota pol pp bolmong dalam kasus yang sama dengan disangkakan kepada Bupati Yasti Soeprejo, dijerat dengan pasal 406 dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 8,4 tahun penjara. (audie kerap)