KOTAMOBAGU POST – Roni Rasyid, Kasub Bulog Sub Divre Bolmong, Roni Rasyid, telah memenuhi undangan Klarifikasi dari Kasat Reskrim AKP Hanni Lukas.
Klarifikasi tersebut berlangsung pagi tadi (Jumat, 23/03/2018) bertempat diruang Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong.
Investigasi Kotamobagu Post, Rasyid yang baru menduduki jabatan Kasub Divre Perum Bulog Bolmong per tanggal 1 Februari 2017 itu, hadir memberikan klarifikasi kepada penyidik, sesuai Surat Nomor : B/144/III/2018/Reskrim, perihal Klarifikasi, tertanggal 20 Maret 2018, ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, atas nama Kapolres Bolmong.
Usai memberikan klarifikasi kepada Kanit IV Tipidkor, IPDA Pauldi B.Sihotang, Ronni Rasyid berhasil diwawancarai Kotamobagu Post, diruang kerjanya.
Dalam percakapan dengan Tim Kotamobagu Post, Rasyid mengaku sudah mendapatkan informasi dari Penyidik Tipidkor terkait dugaan penyelewengan penyaluran beras milik masyarakat di Bolmong Raya.
“Saat memberikan klarifikasi kepada penyidik, saya mendapatkan informasi penting, adanya dugaan penyelewengan beras milik masyarakat. Sebagai Satgas Pangan, saya juga baru dapat informasi ini. Memang semestinya kasus ini sebetulnya bisa dilakukan tindakan diinternal Perum Bulog dalam kapasitasnya sebagai Satgas Pangan. Namun informasi ini baru saya peroleh,” kata Rasyid.
Dia menceritakan, saat di Polres Bolmong dirinya sempat bertemu dengan seorang Sangadi (Kepala Desa), yang kata Ronni, Sangadi itu sudah mengakui kesalahannya.
“Sebagaimana hasil penyelidikan polisi, memang ada persekongkolan jahat menggelapkan beras yang menjadi hak masyarakat miskin. Beras yang sudah terdistribusi kepada Kepala Desa, kemudian bersekongkol dengan oknum pegawai kami untuk tidak disalurkan,” tegas Rasyid.
Kemudian katanya, hasil penjualan beras itu, uangnya mereka bagi bersama.
“Informasi penting adanya konspirasi ini, rupanya sudah berlangsung cukup lama. Infonya ada juga penyaluran Rastra di tahun 2017. Penyelewengan ini terjadi setelah Beras resmi diserahterimakan Perum Bulog kepada Sangadi. Harusnya Sangadi menyalurkan kepada warga yang berhak, namun sebagian jatah milik warga malah dijual, uangnya kemudian mereka bagi bersama-sama,” paparnya.
Dia menyatakan, jika pihak Polres Bolmong sudah menetapkan status hukum terhadap karyawannya, maka pihak Perum Bulog sebagai institusi, akan mengambil langkah sebagaimana jika terbukti ada pegawainya yang melanggar SOP perusahaan Bulog.
Terkait pertanyaan Penyidik soal penyaluran Raskin Tahun 2015 dan Tahun 2016, dirinya mengaku tidak tahu persis, dikarenakan baru menjabat pada medio Februari 2017.
“Untuk penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017, institusi Perum Bulog telah resmi menyerahkan hak-hak seluruh warga di 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya, sebagaimana SOP Perum Bulog, Sangadi atau Kepala Desa menerima Rastra dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST),” terangnya.
Terkait adanya tudingan miring yang ramai dihembuskan media massa, terjadi korupsi di institusi Perum Bulog pada penyaluran Rastra 2017, dibantah Ronni Rasyid.
“Yang korupsi siapa? Khusus Tahun 2917, Intitusi Perum Bulog sudah mengeluarkan D.O dari Gudang Bulog, kemudian diantar ke titik sasaran dan diterima oleh Kepala Desa, terus yang korupsi apakah institusi Perum Bulog? Kasus seperti ini terjadi setelah selesai disalurkan, bukan Perum Bulog yang menahan atau menggelapkan hak masyarakat miskin. Namun jika terbukti siapa saja Karyawan Perum Bulog yang terlibat Korupsi hak rakyat dengan membacking oknum Kepala Desa untuk menyunat hak rakyat, tentu institusi Perum Bulog akan mengambil sikap tegas sesuai peraturan perusahaan,” tegas Rasyid.
Ditambahkan, harusnya kasus-kasus seperti ini tidak boleh terjadi, sebab sudah jelas tugas pokok Satgas Pangan yang meliputi institusi TNI dan Polri bersama Perum Bulog untuk bersama-sama mengawasi dan menindak jika terjadi penyimpangan penyaluran beras milik warga miskin, ditingkat Kepala Desa. (audie kerap)