KOTAMOBAGU POST – Pemkab Bolmong terpaksa melakukan pemberhentian sementara terhadap tiga Sangadi di Kecamatan Passi Timur, yang melakukan pemecatan terhadap aparatur di desa masing-masing.
Hal ini tercermin saat Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dekker Rompas, menyerahkan Surat Keputusan Bupati terhadap penunjukan tiga Sangadi di Kecamatan Passi Timur.
Penyerahan SK tersebut dilakukan di ruang kerja Camat Passi Timur, disaksikan Kabag Hukum, Moh Triasmara Akub serta Kapolsek Passi, Iptu Muh Rosid.
Rompas menuturkan, penunjukan 3 penjabat sangadi tersebut, buntut dari pergantian perangkat yang dilakukan oleh 3 desa yakni, Manembo, Sinsingon dan Sinsingon Timur.
“Keluarnya penunjukan penjabat sangadi sementara karena, masalah pemberhentian pengangkatan perangkat desa, sejak tahun 2020, bulan januari yang lalu.
Rompas menjelaskan, bahwa di tahun 2020 kemarin, pasca pelantikan Sangadi langsung melakukan pemberhentian beberapa perangkat desa.
“Baru dua minggu di lantik sangadi langsung memberhentikan atau mengeksekusi perangkat desa,” ujar Rompas.
Rompas menambahkan, proses pengangkatan perangkat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pemberhentian perangkat lama yang tidak sesuai mekanisme.
“Kalau kita melihatnya, antara pengangkatan dan pemberhentiannya tidak terpisahkan, dan diatur oleh perundang undangan. Sehingga, Pihak-pihak yang jadi korban keberatan,” jelasnya lagi.
Rompas membeberkan, dikeluarkannya SK pejabat sementara sudah melalui proses teguran lisan, tertulis, hingga saat ini pemberhentian sementara.
“Jika masalah ini tidak juga tidak ditanggapi serius, maka akan sampai pada pemberhentian tetap,” pungkasnya.
Diketahui, pejabat kepala desa Sinsingon induk, Adri Momongan menggantikan Franti Rumondo, desa Manembo, Helmi M Porukan, menggantikan Merdi Porukan, sedangkan desa Sinsingon Timur, Neifi Pesik, menggantikan Feki Pesik. (red)