KOTAMOBAGU POST – Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, berjanji akan menindaktegas Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bolmong, apabila dan laporan dan atau laporan mengenai kelalaian dan kesengajaan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), pada karyawan mereka.
Pembayaran THR kepada karyawan diwajibkan diberikan kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
“Agar tidak terjadi kesenjangan antara perusahaan dan karyawan, pembayaran THR mengacu pada aturan yang berlaku dan wajib dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Bupati Bolmong, Senin (13/06/2016).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Derek Panambunan, dihubungi terpisah mengatakan, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Ia berharap, pemberian THR kepada karyawan sudah tuntas sepekan sebelum puncak perayaan hari besar keagamaan, Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan. “Disnaker juga siap menerima aduan karyawan dalam hal penyaluran THR. Karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung di Disnaker,” ujar Derek.
Diketahui, Kabupaten Bolmong cukup banyak mengeloksi perusahaan mulai skala kecil, menengah dan skala besar. Tercatat lebih dari 145 perusahaan terdaftar sebagai perusahaan yang aktif dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 2000 orang. (audy kerap/infotorial)