KOTAMOBAGU POST,BOLMONG – Bupati kabupaten Bolmong Yasti S Mokoagow mengeluarkan Perbup terkait penanganan Covid 19 ini.
Salah satunya yakni, tempat usaha akan ditutup jika kedapatan tak terapkan protokol Covid-19.
“Kalau kedapatan kita tegur dulu, kemudian kita cabut izin usaha lantas tutup,” Ungkap Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas.
Ia mengungkapkan, Perbup tersebut sudah melalui kajian dan siap diterapkan.
Menurut Dekker, Perbup tersebut sudah lolos tahap verifikasi dari biro hukum kabupaten dan biro hukum provinsi. “Pada prinsipnya siap kita laksanakan,” katanya.
Selain itu, Derek juga mengatakan sanksi lain juga berlaku bagi warga yang tidak pakai masker. Mereka bisa dikenai kerja sosial. “Kerja sosialnya bisa bersihkan selokan dan lainnya,” kata dia. (**)