‘Pembunuhan’ Karir ASN Perawat, Kredibilitas Pemkot Kotamobagu ‘Ternoda’ !

KOTAMOBAGU – Kredibilitas Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) sepanjang 5 tahun terakhir meraih kepercayaan publik atas prestasi ketaatan aturan dalam pelayanan publik, disebut telah diternoda dengan kebijakan mutasi seorang ASN profesi Perawat.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) David Wullur menyikapi kebijakan Pemkot Kotamobagu yang menerbitkan dua kali Surat Perintah (mutasi) kepada seorang ASN bernitial AS dengan jabatan fungsional sebagai Perawat Pelaksana Mahir.

Dimana jabatan fungsional ASN Perawat tersebut telah dihapus dengan semena-mena melalui penerbitan dua kali Surat Perintah oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, yakni Surat Perintah Nomor : Surat Perintah Nomor : 800/SETDA-KK/164/III/2025  dan Nomor : 800/SETDA-KK/178/IV/2025.

“Mutasi bersifat sepihak tanpa telaan dari instansi Dinas Kesehatan atau Puskesmas tempat ASN bekerja telah menghapus jabatan fungsional perawat mahir dan dalam waktu tidak sampai 1 bulan saja, ASN ini dua kali dimutasi dan terkahir dimutasi sebagai staf di Kelurahan Tumobui,” ungkap LP3T.

Tindakan ini kata LP3T telah menodai pretasi kebanggan masyarakat Kota Kotamobagu atas banyaknya penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kota Kotamobagu sepanjang 5 tahun terkahir.

“Sangat disayangkan jika Tahun 2025 Pemerintah Kotamobagu menerbitkan keputusan yang melanggar aturan Menpan RB yang menjadi payung penilaian kinerja profesi perawat. Apalagi sampai saat ini (maksud 1 Juli 2025) Pemerintah Kota Kotamobagu tidak memperbaiki unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah membunuh karir ASN perawat dan berdampak pada rusaknya kredibilitas atas semua prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Kotamobagu sepanjang 5 tahun terkahir”, tambah LP3T.

Diketahui, hingga berita ini diturunkan Pemerintah Kota Kotamobagu belum pernah memberikan klatifikasi terkait tudingan pembunuhan karir ASN Perawat yang diberitakan media ini. Upaya konfirmasi kepada Sekda Kotamobagu melalui seluler, namun tidak pernah di respon. Bahkan telepon sempat diangkat namun tidak ada suara dari seberang.

Upaya konfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu untuk memfasilitasi adanya pernyataan pers dari Walikota Kotamobagu terkait kebijakan penerbitan 2 kali Surat Perintah (mutasi), namun hingga berita ini ditayangkan, masih belum ditanggapi.(audie kerap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses