KOTAMOBAGU POST – Seorang oknum Anggota DPRD Bolmong, Wolter Enggelber Barakati (WEB) resmi dilaporkan ke Polres Bolmong oleh Sejumlah Lembaga Masyarakat.
Laporan polisi dilakukan pada Selasa siang, (05/04/2020) oleh sejumlah LSM yakni, Baharudin Ginoga dari Snak Markus dan Maskur Baluntu dari LSM LPKPK serta dari LSM Aliansi Indonesia, Nick Grovo.
Laporan Polisi tiga lembaga itu resmi diterima pejabat Polres da berproses ke penyidik Reskrim Bolmong, Bripka Kresnaya.
“Laporan polisi ini masih akan di tindak lanjuti ke Kapolres Bolmong,” kaya Kresnaya membenarkan.
Selain melaporkan WEB Anggota DPRD Bolmong yang diduga melakukan rekayasa pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga ikut melaporkan Dinas Catatan Sipil Bolmong.
Mereka melaporkan terkait kepemilikan 2 buah KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama serta tanggal penerbitan KTP yang sama atas nama Wolter Enggelber Barakati.
KTP ini disebutkan beralamt di Desa Poigar Dua, Dusun Dua berstatus Kawin sedangkan KTP yang satunya lagi ber status Belum Kawin dengan nama Nama Wolter Barakati Rori, status belum kawin, alamat Desa Mariri Baru,Kecamatan Poigar.
Informasi dirangkum, oknum Anggota DPRD Bolmong ini ternyata Kepala Desa Poigar Dua adalah orang tua kandung dari Wolter Barakati yang diduga memuluskan penerbitan KTP.
Sementara itu, keterangan dari sang kepala Desa Mariri Baru, Yahya, menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan kependudukan Desa Mariri Baru kepada atas nama Wolter Barakati Rori.
“Saya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan penerbitan KTP Desa Mariri Baru kepada bersangkutan (maksud kepada Wolter Barakati),” tegas Kepala Desa Mariri Baru. (Agus)