KOTAMOBAGU – Plt.Direktur Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rudy Mokoagow S.P CFrA mengimbau pelanggan melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu.
“Pembayaran rekening air tepat waktu selain tidak dikenakan denda, juga untuk menghindari penumpukan tagihan pemakaian air,” kata Direktur PDAM Bolmong, didampingi Kabag Umum, Kajibin Mokoginta diruang kerjanya (Senin 15 Desember 2025.
Menurut Kabag Umum Kajibin Mokoginta menjelaskan, pembayaran dilakukan pada batas waktu tanggal 20 bulan berjalan.
“Apabila sudah terjadi penumpukkan pembayaran rekening air maka akan terasa berat bagi pelanggan, jika dilakukan secara rutin tentu akan terasa ringan,” ungkap Kajibin.
Selain itu katanya, pelanggan yang sudah tiga bulan berturut tidak melakukan pembayaran rekening tagihan, maka akan di berikan surat pemutusan sementara petugas Perumda.
“Kami berharap pelanggan yang sudah menerima surat pemutusan sementara agar bisa koperatif untuk berkomunikasi dengan petugas kami dalam rangka penyelesaian tunggakan sehingga tidak akan dilakukan pemutusan total sambungan air bersih,” katanya.
Dikatakan, pihak Perumda Bolmong tentunya juga memberikan layanan yang terbaik untuk menerima semua keluhan dari pelanggan, termasuk upaya maksimal untuk perbaikan semua gangguan distirbusi air kepada pelanggan.
Maka demi kenyamanan dan kepuasan pelanggan pihaknya akan berupaya untuk mengutamakan pelayanan dengan sebaik mungkin, dengan berharap pelanggan dapat memperhatikan kewajiban dalam membayar rekening air.(audie)







