Pasal KUHP dan Ancaman Pidana ‘Dijeratkan’ pada Bupati Bolmong

Suasana Pemkab Bolmong dipimpin Bupati Bolmong Yasti Soepredjo melakukan pembongkaran bangunan PT Conch North Sulwesi Cement yang diklaim tidak memiliki izin pada peristiwa tanggal 05 Juni 2017 (foto : rizet google – KPC)

KOTAMOBAGU POST – Tindak pidana perusakan bangunan milik PT.Conch North Sulawesi Cement di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong yang diduga dilakukan oleh 27 anggota Polisi Pamong Praja, rupanya ikut menjerat Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto, melalui Kabid Humas Ibrahim Tompo mengatakan, hasil gelar perkara penyidik Polda Sulut, telah menetapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo sebagai tersangka.

Kapolda mengatakan, Bupati Yasti disangkakan dengan pasar 170 Ayat 1, Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 406, Junto Pasal 52,55,56 KUHP.

“Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik ,dan menilai cukup bukti utk menetapkan Yasti (Bupati Bolmong) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas, dalam keterangan persnya.

Yasti Soeprdjo, sebagaimana hasil pemeriksaan para saksi dengan bukti-bukti di junto-kan dengan Pasal 53,55 dan 56 KUHP, dimana menempatkan tersangka Yasti Soepredjo sebagai pejabat negara yang sesuai bukti-bukti, melakukan tindak pidana  penyalahgunaan wewenang, kekuasaannya sebagai pejabat Negara dalam perbuatan tindak pidana.

Dikatakan Kombes Ibrahim Tompo, status tersangka Yasti Soepredjo sesuai bukti tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dgn menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/ benda  atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan , membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (audie kerap)

 

 ISI PASAL KUHP yang di ‘Jeratkan’ Kepada Yasti Soepredjo Bupati Bolmong

Dalam Kasus Dugaan Perusakan Gedung Milik PT.Conch North Sulawesi Cement

Pasal 170 KUHP (utama) :

(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2)   Tersalah dihukum:

1.dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Atau Pasal 406 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

JUNTO : Pasal  52.

Bila seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena .jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga

JUNTO : Pasal  55

(1)   Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu.

(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya .

JUNTO Pasal  56. KUHP :

Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

  1. Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
  2. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (litbang KPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.