KOTAMOBAGU POST – Tidak koperatif terhadap proses hukum, akhirnya para ‘jagoan neon’ diduga security tambang emas illegal potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu.
Dua ‘jagoan neon’ kasus penganiaya wartawan Sulutgoonline.com atas nama Roni Zulfikal Bonde, ditangkap pekan ini adalah BM Alias Bah (43 Tahun) dan EAM Alias Ed (20 Tahun). Tercatat warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Mereka dibekuk Resmob sesuai Surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/74/V/2020/Reskrim tertanggal 5 Mei 2020, dan Nomor : Sp.Kap/72/V/2020/Reskrim tanggal 5 Mei 2020.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/243/III/2020/Sulut/Res Ktg, Tertanggal 20 Maret 2020, oleh Ronni Bonde wartawan sulutgo, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK, bersama Ketua Tim Resmob IPDA Fry Gunawan STrK.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Wartawan Sulutgoonline.com, Roni Zulfikal Bonde, terjadi pada Selasa (16/3/2020) disaat terjadi kerumunan massa di Desa Tanoyan Selatan, diduga dibayar oleh oknum cukong tambang emas illegal potolo untuk melakukan pencegatan terhadap rombongan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa yang hendakmelakukan operasi penutupan tambang illegal potolo. (tim kpc)