KOTAMOBAGU POST – Sejumlah cukong (baca : pemilik modal) secara masif membongkar perbukitan Blok Bakan menggunakan puluhan alat berat jenis Eksavator. Aktifitas pertambangan emas tanpa ijin (peti) ini terang-terangan dilakukan seolah kebal di mata hukum, karena belum ada aparat satupun yang berani menindak kegiatan ilegal mereka.
Sebelumnya kurun awal Juni 2019, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, telah mengundang hearing terhadap sejumlah cukong tambang illegal Blok Bakan, namun undangan hearing dengan lintas Komisi di DPRD Bolmong, tidak dihadiri oleh satupun pengusaha yang kaya raya dari hasil tambang illegal itu.
“Mereka (para cukong Peti) tak satupun yang hadir. Rencananya kami akan bentuk Pansus untuk investigasi dan menerbitkan rekomendasi hukum,” kata Komaling, beberapa waktu lalu.
Hasil dokumentasi diperoleh DPRD Bolmong, Ketua DPRD Bolmong juga menyebutkan, diperkirakan ada 20 eksavator yang dioperasikan oleh para cukong di sejumlah titik kawasan tambang illegal blok Bakan.
Sementara itu, umumnya masyarakat Bolmong yang peduli lingkungan termasuk didalamnya WALHI, diam-diam kabarnya telah menyurati ke institusi di Pemerintah Pusat terkait perusakan lingkungan massif yang menggunakan alat berat meski tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.
Kemudian tanggal 17 Juni 2019, Bupati Bolmong menerbitkan Surat Edaran yang meminta kepada seluruh Camat di Kabupaten Bolmong untuk menghentikan kegiatan tambang illegal termasuk didalamnya kegiatan di Lokasi Busa dan kawasan tambang illegal seputar Blok Bakan.
Namun hingga tanggal penerbitan Surat Edaran Bupati Bolmong, disinyalir para cukong tambang illegal di Blok Bakan, masih tetap beroperasi dan tak mengindahkan ‘teguran hukum’ itu.
Diperkirakan sudah hampir tiga bulan terkahir kurun tahun 2019, puluhan eksavator melakukan pembongkaran bukit di Blok Bakan, namun belum satupun para cukong tambang illegal itu yang dijerat hukum. Kebal Hukum??? (tim kpc)