KOTAMOBAGU POST – Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) memasuki hari-2 pencoblosan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah memproses sejumlah kasus netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bolmong.
Informasi diperoleh dari Panwaslu Bolmong, kasus ini terkait tindakan keberpihakan oknum-oknum ASN Bolmong, kepada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tertentu.
“Ada beberapa kasus netralitas ASN Bolmong yang sudah kami proses. Beberapa pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan masyarakat maupun jadi temuan Panwaslu, sudah rekomendasikan kepada pejabat kepada pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bolmong,” kata Ketua Panwaslu Bolmong, Neny Kumayas, menjawab pertanyaan wartawan, Senin malam (13/02/2017).
Penindakannya menurut Kumayas, nanti dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang juga adalah Komisi ASN. (audie kerap)