Pandemi Covid 19, Penyusunan APBDP Bolmong Banyak Mengalami Perubahan

Bolmong548 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM BOLMONG – Pandemi Covid-19 ternyata tak hanya berdampak terhadap tatanan kehidupan dan ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap rancangan perencanaan dan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Buktinya, rancangan APBN hingga APBD tahun 2020 yang disusun dan disahkan harus di-refocusing untuk percepatan penanganan Covid-19.

Refocusing anggaran pun berdampak pada pemenuhan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga RPJMD.

Hal itu juga diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Melalui Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, Selasa (04/08).

Dampak pandemi Covid-19 ini merubah hampir seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDP tahun 2020. Oleh karena itu, langkah perubahan RPJMD diambil oleh Pemkab Bolmong.

“Revisi RPJMD saat ini kita lakukan. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak hingga pada pemenuhan indikator RPJMD untuk tahun 2020 ini,” ungkap Tahlis.

Tahlis menambahkan, revisi RPJMD tahun 2017-2022 ini nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, baik pemerintah tingkat pusat, provinsi dan daerah.

“Selain menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, ada juga beberapa kebutuhan daerah yang akan disusun dalam revisi RPJMD ini,” tambah Tahlis.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Bolmong, Yarlis Awaluddin Hatam saat dikonfirmasi mengungkapkan tahapan revisi RPJMD saat ini tinggal diparipurnakan di DPRD Bolmong. Selanjutnya, akan dievaluasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Posisi saat ini sudah memasuki tahap dua di DPRD. Tinggal tunggu ditetapkan, lalu akan dilakukan evaluasi di provinsi. Waktu juga pembahasan tahap satu, revisi RPJMD ini dilakukan juga fasilitasi dengan provinsi,” ungkap Yarlis.

Dijelaskan, poin penting dalam revisi RPJMD, selain adanya dampak pandemi Covid-19, juga menata terkait dana kelurahan dan turunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Aturan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi. Apalagi masa jabatan pimpinan daerah yang terhitung sudah di atas 2,5 tahun, jadi bisa melakukan revisi. Ada berbagai kebijakan dan poin penting yang diakomodir dalam revisi RPJMD ini,” pungkas Yarlis. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.