KOTAMOBAGU POST – Polemik kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh seorang oknum Anggota DPRD Bolmong, bernitial WB alias Wolter, yang dipersoalkan Ormas LAKI, dijawab oleh Pemkab Bolmong.
Konfirmasi Wartawan Kotamobagu Post dengan Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bolmong menyatakan, bahwa warga Indonesia tidak boleh memiliki KTP ganda.
“Tidak boleh masyarakat memiliki dua KTP. Namun itu itu bisa saja terjadi kecuali yg bersangkutan pindah alamat, namun KTP hanya satu,” kata Iswandi Gonibala, Kadis Capil Bolmong, (04/05/2020)
Terkait dengan dugaan memiliki KTP ganda, ditegaskan Gonibala bahwa data base milik Pemerintah semua data teregistrasi, jadi tidak ada warga yang memiliki KTP ganda.
Namun dugaan telah terjadi kasus pemalsuan Dokumen Negara di wilayah Hukum Bolmong berupa KTP, oknum Anggota DPRD Bolmong Wolter Barakati ditegaskan oleh Ormas LAKI.
Menurut Indra Mamonto, Ormas LAKI, sudah mengantongi asal muasal keluarnya KTP warga milik Oknum Anggota DPRD Bolmong itu.
Dikatakan KTP yang bersangkutan awalnya beridentitas Kawin tercatat warga Desa Poigar Dua, Dusun III.
“Namun keluar lagi satu KTP beridentitas TIDAK KAWIN alias Duda, beralamatkan di Desa Mariri Baru kecamatan Poigar.
“Yang lebih mengherankan KTP yang lama dengan yang baru Nomor Induk Kependudukannya (NIK) sama. Tanggal penerbitan KTP sama namun anehnya berbeda alamat dan status kawin serta marga pun sudah dirubah,” tegas Indra Mamonto.
Menurutnya pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk meminta pihak aparat penagak hukum memproses dugaan rekayasa pemalsuan dokumen Negara itu. (agus)