CATATAN AUDIE KERAP – Kedatangan investor mini market Alfa Mart dan Indo Mart di kawasan Kabupaten Bolmong, diduga kuat beraroma suap guna memuluskan penerbitan Ijin Prinsip dari Bupati Bolmong.
Investigasi dilakukan Tim Kotamobagu Post, mulai dari terbitnya proses perijinan mulai dari Ijin Prinsip Bupati, hingga perijinan umum, diperoleh dengan cara-cara curang, yakni dugaan suap dengan hadiah uang tunai maupun pemberian jatah-jatahan.
Ijin prinsip kepada kedua perusahaan mini market yang diterbitkan Bupati Bolmong pada tahun 2016 lalu itu, kini telah berkahir pada medio April-Maret tahun 2017 ini.
Proses terbitnya Ijin Prinsip tersebut, indikasinya sangat kuat melibatkan oknum-oknum pejabat, dengan hadiah uang tunai dan hadiah jatah-jatahan pemberian ‘kado’ lokasi pembangunan mini market.
Bahkan, adanya pengakuan dari seorang calo perusahaan, pihak perusahaan sempat merogoh kocek sebesar ratusan juta rupiah dan disetorkan kepada pihak pejabat tinggi yang berwenang, saat memuluskan ijin terbitnya ijin prinsip Bupati Bolmong.
Uang ini juga mengalir ke kantong sejumlah pejabat, yang dibagikan oleh oknum calo perusahaan, bahkan dalam proses pembagian tersebut, sempat menimbulkan masalah, karena uang tersebut diduga ikut dipreteli oleh oknum calo perusahaan tersebut.
Diketahui Ijin prinsip sendiri, merupakan proses perijinan yang diterbitkan oleh Bupati Bolmong, setelah melalui rapat tim investasi daerah Bolmong, dengan syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi perusahaan.
Nah sesudah ijin prinsip yang diistilahkan welcome bagi investor itu terbit, maka proses perijinan mulai dari rekomendasi tata ruang, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, SITU, TDP, SIUP baru bisa diproses pihak perusahaan.
Selain dugaan pemberian suap uang tunai, juga sejumlah pejabat pemkab Bolmong diduga mendapatkan jatah dari perusahaan dalam bentuk non-tunai.
Proses jatah-jatahan tersebut, yakni dengan cara pihak perusahaan melakukan penetapan kelayakan kontrak sebidang tanah milik oknum pejabat sebagai tempat berdirinya minimarket.
Transaksipun dilakukan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat melalui perikatan di pejabat Notaris dengan MoU, kontrak selama kurun 5-10 tahun.
Pihak pengontrak adalah Alfa Mart dan Indo Mart, sedangkan oknum pejabat, sebagai pemilik tanah yang mana akan didirikan bangunan mini market selama masa kontrak berjalan.
Kontraknya-pun, variatif. Mulai dari Rp300 Juta hingga Rp400 Juta per sepuluh tahun. Namun, ada oknum pejabat yang menggunakan nama isteri mereka atau sanak keluarga mereka untuk menandatangani berkas sewa-menyewa dengan pihak perusahaan.
Cara-cara inilah sehingga, kedua perusahaan tersebut terkesan mulus membangun puluhan minimarket yang kini berdiri di hampir semua pelosok Kecamatan se-Kabupaten Bolmong. (bersambung