KOTAMOBAGU POST – Penggerukan secara massif dilakukan oleh PT.Indra Jaya Abadi dipinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalow Kecamatan Lolak diduga ilegal lantaran faktanya para pejabat Dinas terkait di institusi Pemkab Bolmong tidak tahu.
Sejumlah pejabat Pemkab Bolmong sempat dikonfirmasi Kotamobagu Post, Selasa sore (27/09/2022) mengaku kaget dan tidak tahu adanya aktifitas penambangan secara massif berlokasi di pinggir jalan trans Sulawesi tak jauh dari lokasi rumah dinas Pj.Bupati Bolmong Limi Mokodompit.
Seorang pejabat instansi berkompeten di Bolmong saat dikonfirmasi Kotamobagu Post, mengaku tidak tahu jika ada aktifitas penambangan galian C di komplek rudis Bupati Bolmong itu.
“Apakah penggerukan itu masuk di titik Kawasan Hutan Kota, nanti kami akan chek,” kata pejabat ini minta nama tak ditulis dan mengaku baru mengetahui setelah menerima dokumen dari wartawan Kotamobagu Post.
Senada hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong Drs Hi. Yahya Fasa dikonfirmasi via seluler juga mengaku tidak tahu aktifitas penggerukan tepat dipinggiran Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow.
“Maaf pak, saya baru tahu ada aktifitas tersebut (penambangan galian c), nanti kami akan segera mengecek lokasi itu,” tegas Yahya Fasa dari seberang telepon seluler sambil berterimakasih pada wartawan akan informasi perusakan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pelaksana PT .Indra Jaya Abadi yang diduga sebagai kontraktor pemasok material ke pihak Bandar Udara Lolak, masih belum berhasil dikonfirmasi apakah aktifitas penambangan dekat rudis Bupati Bolmong itu memiliki ijin atau tidak. (audie kerap)