KOTAMOBAGU POST – Penggunaan Sodium Sianida yang tak terkendali oleh ratusan pengusaha tambang illegal di kawasan Kabupaten Bolmong membuat lumbung beras terbesar di Sulawesi Utara ini, diambang batas pencemaran lingkungan yang akut.
Hal ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).
“Sebagai lumbung beras terbesar di Sulawesi Utara, Kabupaten Bolmong sudah masuk katagori gawat darurat pencemaran lingkungan. Hal ini harus jadi perhatian Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup,” kata Derek Ismael, selaku Kordinator LAKRI Indonesia Timur, kepada Kotamobagu Post.
Menurutnya, dari investigasi lembaganya di daerah Bolmong yang menjadi tumpuan pertanian dan perkebunan 2 jutaan penduduk Provinsi Sulawesi Utara, diperkirakan ribuan drum sianida atau CN yang masuk kategori Bahan Beracun Berbahaya (B3), masuk secara illegal.
“Pertambangan illegal di kawasan Kabupaten Bolmong, diperkirakan mengkonsumsi racun sianida hingga rutusan drum ukuran 50 kilogram untuk sebulannya. Hal ini bisa dihitung dari jumlah diperkirakan mencapai retusan bak pengolahan emas di satu titik saja sejumlah areal tambang illegal,” kata Derek.
Diapun meminta, agar Pemerintah Pusat segera turun tangan mengatasi dampak lingkungan.
“Karena di Bolmong tak ada tambang rakyat, maka pengolahan emas di tambang tentu saja menggunakan racun zianida yang tak terkendali. Ribuan drum sianida dipasok secara gelap dan digunakan oleh ratusan pengusaha tambang tanpa kajian analisa dampak lingkungan,” tegas Isamael.
Lanjut dikatakan, pihak Kementerian Pertambangan dan Kementerian Lingkungan Hidup, harus meninjau lagi perijinan yang diberikan kepada pedagang racun Zianida terutama di Kota Manado.
“Sebab Sianida umumnya di pasok secara gelap dari Kota Manado yang kabarnya ada seorang pengusaha berdomisili di Kota Manado yang memiliki ijin menjual Sianida, yang patut kami duga, masih berkaitan erat dengan masuknya ribuan drum sianida secara ilegal setiap tahunnya melalui transit daerah Kota Kotamobagu. beber Ismael menduga.
Dia juga menyebutkan, pencemaran lingkungan di kawasan Kabupaten Bolmong, sudah masuk ketahap kronis gawat darurat.
“Jalan keluarnya harus diberikan tambang rakyat agar penggunaan Sodium Sianida bisa dikendalikan dan diantisipasi penggunaannya secara baik dan benar. Namun satu hal, untuk saat ini Pemerintah Pusat harus ambil sikap tegas karena kawasan pertanian dan perkebunan sudah terancam pencemaran lingkungan yang kronis, mengingat limbah dari pertambangan illegal, hanya mengalir disungai-sungai yang kemudian masuk ke wilayah pertanian,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Bolmong dikonfirmasi melalui Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir Yudha Rantung mengatakan, Pemkab Bolmong akan melakukan kordinasi dengan pihak DLH Provinsi Sulut serta instansi yang berkompoten yang mengeluarkan ijin penjualan Sianida.
“Karena Sianida adalah jenis B3 yang tidak boleh diperjualbelikan sembarangan apalagi digunakan sembarang tanpa pengawasan pemerintah. Kita akan berkordinasi dengan instansi terkait dulu untuk langkah-langkah yang akan diambil,” Rantung.
Dikatakan, di kawasan Kabupaten Bolmong ada tiga areal pertambangan yang sudah memiliki ijin operasi pertambangan, termasuk didalamnya adalah KUD Perintis di Kecamatan Lolayan.
“Seharusnya pemilik ijin menjual Sodium Sianida hanya bisa menjual dikawasan tambang legal, karena penggunaan sianida dilokasi itu, sudah diawasi dan telah memilik dokumen analisa dampak lingkungan,” ucap Yudha Rantung.
Dia membenarkan, kawasan Kabupaten Bolmong saat ini ada sejumlah pertambangan Ilegal yang mengunakan Sodium Sianida. Pemkab Bolmong hingga kini masih mencari solusi terhadap pertambangan ilegal tersebut, namun dia mengaku akan menseriusi perdagangan Sodium Sianida secara ilegal dan penggunaan racun berbahaya tersebut disembarang tempat. (audie kerap)