KOTAMOBAGUPOST.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi (PWI) Sulawesi Utara akan menggelar Konferensi Pembentukan Pengurus PWI Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu.
Kepada wartawan Kotamobagu Post, Selasa (04/10/2016), Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan mengatakan, pelaksanaan Konferensi akan digelar di Balai Wartawan Gedung PWI Manado pada Hari Kamis Tanggal 06 Oktober 2016,Pukul 15:30 Wita.
PWI Sulut juga sudah mengirimkan surat undangan Nomor : 47/UD-KONF/PWI-SULUT/X/2016 tertanggal 03 Oktober 2016, Perihal undangan Konferensi ditujukan kepada 6 wartawan berstatus Anggota Biasa atau pemegang Kartu Anggota PWI Pusat.
Selain undangan kepada pejabat di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong yang berkaitan erat dengan fungsi organisasi PWI, juga sedikitnya 15 Anggota Muda PWI Sulut yang juga berdomisili tugas sebagai Wartawan di Kotamobagu dan Bolmong, ikut diundang sebagai Peninjau kegiatan Konferensi.
“Selama ini, belum ada Pengurus PWI di Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu yang definitif, sehingga merujuk pada Peraturan Organisasi dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga PWI, mutlak dilaksanakan Konferensi,” ucap Lontaan diruang kerjanya.
Konferensi katanya, agar digelar pada hari Kamis Tanggal 06 Oktober 2016 di Gedung Balai Wartawan Manado. “Ada enam anggota PWI yang sudah berstatus Anggota Biasa PWI Pusat yang kami undang dalam Konferensi. Mereka semua punya hak suara untuk mencalonkan dan dicalon atau memilih dan dipilih sebagai Ketua PWI Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu,” tandasnya.
Adapun digabungnya dua daerah Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong dibawah nahkoda satu Pengurus, menurut Lontaan di AD/ART PWI, tidak bertentangan. “Penggabungan dua Daerah dibawah satu kepengurusan dimungkinkan untuk Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong. Karena selain dua daerah ini berdekatan topografinya, juga terkait rasio antara wartawan pemegang kartu PWI Pusat masih belum memungkinkan,” teranya Voucke Lontaan lagi.
Ditambahkan, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI, setiap wartawan yang ingin menjadi Anggota Biasa, maka harus sudah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan.
“Hal ini merujuk pada Peraturan Dewan Pers, sehingga setiap pengurus PWI Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut khususnya yang duduk dalam jabatan Ketua, Sekretaris Bendahara serta para Wakil-wakilnya, harus memenuhi kriteria pemegang sertifikasi dari Dewan Pers,” papar Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan. (wandy Rotu)