Bahwa berdasarkan dasar hukum hak jawab pasal 5 UU nomor 50 tahun 1999,tentang pers maka dengan ini saya Taufik Mokodompit memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan headline media Kotamobagu Post dengan judul “Copot Oknum Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu dari Jabatannya” Yanng terbit melalui media online pada hari selasa 15 Agustus 2023,Link : https//kotamobagupost.com/2023/08/copot-oknum-ketua-pengadilan-negeri-kotamobagu-dari jabatannya/dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa tidak ada yang namanya pemalsuan tanda tangan, karena saya adalah pemegang surat kuasa ahli waris 455 kepala keluarga, sejak tahun 2009 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan surat perjanjian dengan para ahli waris, kata Taufik mokodompit
Terkait dengan laporan polisi yang diajukan oleh veri satria dilapanga di polres kotamobagu, sangat tidak jelas dasar hukumnya
– laporan pertama (sesuai panggilan klarifikasi dari polres kotamobagu tanggal 24 maret 2023) pemalsuan dokumen surat kuasa yang terjadi pada tanggal 8 februari 2022 di pengadilan negeri kotamobagu. Namun ketika kami memberikan klarifikasi di polres kotamobagu, ternyata veri satria dilapanga tidak memiliki bukti atas laporannya
– laporan kedua (sesuai panggilan klarifikasi dari polres kotamobagu tanggal 5 juni 2023) : pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 11 maret 2022 di kelurahan Kotamobagu. Hal yang sama, Veri juga tidak memiliki bukti atas laporannya tersebut.
Olehnya kami mempertanyakan, ada apa dengan veri satria dilapanga? Apa maksudnya? Melapor, tapi sama sekali tidak mengantongi bukti. Kamipun mempertanyakan legal standing veri satria dilapanga, karena veri satria dilapanga bukan lagi selaku advokat/pengacara dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Ktg tanggal 18 Mei 2018,dimana surat kuasa subtitutie veri satria dilapanga tanggal 7 Mei 2017 telah saya cabut pada tanggal 14 November 2020. Dengan demikian maka veri satria dilapanga tidak memiliki hak dan kewenangan dan atau dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses eksekusi perkara nomor 52/Pdt.G/2017/PN Ktg tanggal 18 Mei 2018.
Dalam laporan polisi tersebut sudah saya bantah karena saya juga mempunyai bukti dokumen dan saksi yang mana tidak benar adanya pemalsuan tanda tangan seperti yang diberitakan. Karena jelas dalam Perjanjian maupun dalam surat kuasa khusus, sangatlah jelas bahwa saya yang berhak menunjukkan advokat/pengacara berdasarkan hak subtitutie.
Justru sebaliknya surat kuasa 159 KK yang di gadang-gadang oleh veri satria dilapanga patutlaj diduga adanya pemalsuan tanda tangan, karena sampai saat ini veri satria dilapanga tidak bisa membuktikannya, oleh karena itu saya nantinya akan membuat laporan balik terhadap veri satria dilapanga karena diduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat pencabutan kuasa pada hari kamis 9 Desember 2021 dan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa permohonan eksekusi tanggal 9 November 2020.
Sehubungan dengan proses ganti rugi di pengadilan negeri Kotamobagu menurut saya sudah sesuai dengan hukum acara dan administrasi, justru sebagai advokat senior, kok malah tidak paham aturan hukum dan administrasi di pengadilan negeri Kotamobagu, serta terkesan sengaja tidak memberitahukan kepada para pihak prosesnya seperti apa, sehingga sangat disayangkan karena yang dirugikan adalah para pihak, tutur Taufik
Sangat jelas arahan dari pengadilan negeri Kotamobagu dikarenakan adanya dualisme pengacara, sehingga diadakan vooting, dimana veri satria dilapanga gugur dengan sendirinya karena harus mengikuti suara terbanyak, dimana surat kuasa yang sempat masuk di pengadilan negeri Kotamobagu diarahkan untuk dicabut, namun veri satria dilapanga tidak mencabut kuasa 159 KK, sehingga menurut saya veri yang tidak paham aturan hukum dan administrasi di pengadilan negeri Kotamobagu.
Menurut Muhammad Iqbal SH. MH pengadilan negeri Kotamobagu sudah sesuai aturan yang berlaku, sehingga sudah sewajarnya apabila advokat veri satria dilapanga tidak dilayani dengan perkara ganti rugi sampai dengan saat ini karena jelas surat kuasa terdahulu yang dimasukkan di pengadilan negeri Kotamobagu dianggap tidak sah atau cacat hukum dan advokat veri satria dilapanga tidak pernah mengajukan surat permohonan eksekusi, makanya dalam proses ganti rugi, nama veri satria dilapanga tidak dicatut dalam aanmining.
Selanjutnya Taufik Mokodompit menjelaskan bahwa para pihaklah yang sangat dirugikan karena veri satria dilapanga tidak pernah menjelaskan dengan bernar proses administrasi di pengadilan negeri Kotamobagu, dimana terkesan veri satria dilapanga dengan sengaja membohongi dan mengakal-akali para pihak dengan janji palsu karena saya mempunyai bukti videonya, serta dokumen-dokumen yang dipalsukan tanda tangannya dan saya juga mempunyai bukti indikasi dugaan adanya percobaan penyuapan yang akan dilakukan veri satria dilapanga. Veri juga tidak pernah berani menghadiri undangan dari para pihak, ada apa dengan veri? Apa yang veri takutkan? Saya ingin tegaskan bahwa saya juga sedang menyiapkan data/dokumen dan lain-lain kebutuhan proses hukum terhadap veri satria dilapanga. Demikian surat hak jawab ini saya ajukan. Terimakasih