KOTAMOBAGU POST, EDITORIAL – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diperbukitan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong seolah sudah kebal hukum.
Ada banyak cukong alias pemilik modal yang terang-terangan mencoreng kewibawaan hukum Negara Republik Indonesia.
Para pengusaha ini menggunakan alat berat Eksavator menggeruk perbukitan dengan bebas, tanpa penindakan hukum.
Puluhan mesin berat eksavator telah meluluhlantakan perbukitan, menghancurkan ekosistem tanpa jaminan pelestarian kembali, bahkan merampok kekayaan alam Negara, namun dibiarkan bebas.
Jelas sekali pertambangan emas dengan teknologi open pit yang berlangsung di lokasi Potolo, bukan dilakukan oleh masyarakat biasa, namun masyarakat penambang hanya diberi upahan oleh si cukong pemilik modal.
Sebab nilai invetasi mereka mulai dari ratusa juta hingga miliaran rupiah untuk bisa mengelola bak penyiraman seukuran 75×35 meter atau bak-bak kecil seukuran 20×25 meter.
Kurangnya warga masyarakat bekerja di Lokasi Potolo ini, lantaran umumnya pertambangan emas ilegal disini, menggunakan eksavator untuk menggeruk material dan meratakan gunung.
Tentu saja para cukong di lokasi Potolo ini, memang menyiapkan modal dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dipotolo sendiri sejumlah cukong disebut-sebut beraktifitas tanpa gangguan dari aparat keamanan ataupun tak pernah disentuh oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong, dalam hal aktifitas illegal mereka disebut-sebut, “mereka” pengusaha sudah ‘kebal’ hukum.
Ini adalah aktifitas terkini di lokasi perbukitan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara.
Meski pada Selasa Tanggal 09 Maret 2020, operasi penertiban Tambang Emas Ilegal Potolo ini, dilakukan oleh pihak Polda Sulut, namun hingga Editorial berita ini diturunkan, belum mendapatkan realis resmi dari pejabat Polda Sulut tentang hasil operasi penertiban tersebut.
Kita tunggu saja, apakah benar para cukong di perbukitan Potolo kebal hukum atau tidak. (****)