KOTAMOBAGU POST – Sidang kasus perdata gugatan PT. Rukun Jaya Mandiri (PT.RJM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu terhadap tergugat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolmong.
Dalam sidang tahapan pemeriksaan para saksi-saksi berlangsung siang tadi Senin (31/01/2022) dihadiri oleh Kuasa Hukum PT. RJM dan Kuasa Hukum Dinas PMD Pemkab Bolmong selaku tergugat.
Menurut Janaek Situmeang salah satu pengacara PT RJM, gugatan dilakukan perusahaan dikarenakan proyek pemasangan lampu Solar Cell sudah selesai direalisasikan, namun tidak ada realisasi pembayaran.
Proyek Solar Cell menurutnya sudah dipasang pihak PT RJM pada tahun 2018 di 5 Desa Kabupaten Bolmong.
5 desa tersebut yakni : Desa Mopuya Selatan 1, Desa Mobuya, Desa Apado, Desa Kanaan dan Desa Tadoy.
“Pemasangan lampu Solar Cell tahun 2018 dikerjakan dengan baik dan sampai tahun 2022 ini lampu penerangan tenaga surya yang dipasang perusahaan, sudah memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Dikatakan, semua lampu solar cell yang dipasang tahun 2018 di 5 desa hingga saat ini dalam kondisi baik.
Adapun proyek pemasangan lampu oleh antara pihak perusahaan dengan 5 desa di Kabupaten Bolmong semua dilakukan dengan kesepakatan dan ditandatangani dengan perjanjian.
“Lagi pula pemasangan Solar Cell juga ada dalam kesepakatan masyarakat dan pemerintah desa melalui Musrembang Desa,” tegasnya.
Namun katanya, saat proses klaim pembayaran dilakukan, pihak pejabat di Dinas PMD Bolmong tidak menyetujui dan kemudian terjadi kerugian pada PT RJM karena tidak bisa terbayarkan seluruh pekerjaan di 5 desa yang sudah terealisasi dengan baik. (herry mokodongan)