Kasus Perusakan PT Conch, Kapolda Sulut : “Silahkan Berdamai, Proses Hukum Tetap Jalan”

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, kepada wartawan Selasa (13/6/2017) di Ruang Spripim Polda Sulut menegaskan, tindak pidana persuakan fasilitas pabrik milik PT Conch, proses hukumnya tetap berjalan.

KOTAMOBAGU POST – Perusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement ( PT Conch ) di Lolak, disebut-sebut sempat menghentak hingga ke telinga Duta Besar Negara China untuk Indonesia, dan jadi topik sempat dibahas bersama Presiden RI dan Kapolri, terkait iklim investasi di Indonesia.

Terkait tindak pidana perusakan yang ditengarai dilakukan oleh oknum-oknum aparat keamanan dari satuan Polisi Pamong Praja (SP3) Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara, rupanya akan terus berproses sesuai ketentuan hukum pidana, meski PT Conch dan Pemkab Bolmong, telah menyatakan sikap berdamai dan mencabut Laporan Polisi.

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, kepada wartawan Selasa (13/6/2017) di Ruang Spripim Polda Sulut siang tadi menegaskan, kasus perusakan tanpa laporan polisi-pun, masuk dalam katagori bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Saya nyatakan saya tidak akan menghentikan. Ini masalahnya pidana! Yang saya sorotin disini adalah pengrusakannya, pidananya. Ini bukan delik aduan, tidak ada pengaduanpun saya periksa,” tegas Kapolda Waskito.

Jenderal berbintang dua ini menegaskan, pihak penyidik Polda Sulut tetap akan melanjutkan proses penyidikan hingga aktor intelektual otak dibalik perusakan fasilitas PT Conch, terungkap.

Kapolda menyebutkan, selain 3 oknum anggota SP3 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikannya masih terus berjalan.

“Sudah 3 orang yang ditetapkan tersangka, nanti berkembang lagi mungkin 8 orang. Kita akan telusuri siapa aktor intelektualnya,” beber Kapolda Sulut.

Senada hal itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo melalui konfirmasi via seluler kepada Kotamobagu Post malam tadi, mengatakan, meskipun pihak PT Conch dan Pemkab Bolmong sudah masuk dalam tahap damai, laporan tindakan pidana pengerusakan yang telah masuk di Polda Sulut tetap akan diproses hukum lebih lanjut.

“Hanya ada dua hal, perkara bisa dihentikan, yaitu tersangkanya meninggal dunia dan apabila kasus tersebut bukan pidana dan harus ada gelar perkara khusus,” ujar Tompo.

Diketahui, saat penyidik Polda Sulut sedang melakukan proses penyidikan atas dugaan perusakan fasilitas milik perusahaan berbendera Negara China itu, Pemkab Bolmong dan PT Conch untuk mengadakan rapat bersama, yakni melahirkan kesepakatan tersebut mencabut perkara pidana yang telah dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulut.

Data dihimpun Kotamobagu Post dari sumber Polda Sulut, kesepakatan perdamaian dan pencabutan Laporan Polsi itu, tercetus saat Presiden Direktur PT. Conch North Sulawesi Cement bersama Bupati Bolmong usai menggelar pertemuan Kantor Bupati Bolmong  Senin (12/6/2017), juga dihadiri oleh pejabat Pemerintah Provinsi Sulut.

Kasus perusakan secara bersama-sama diduga dilakukan oknum anggota SP3 Pemkab Bolmong, terjadi pada Senin (05/06/2017), berakibat perusahaan yang mengantongi Ijin Prinsip dari Presiden RI Joko Widodo atas hubungan bilateral dengan Negara China itu, mengalami kerugian materil yaitu kerusakan 11 unit bangunan, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. (PDS/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.