Kasus Ijasah Palsu Caleg Perindo, KPU Kotamobagu Tunggu Putusan Pengadilan

Bolmong, Headline857 Dilihat

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilijan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyatakan, akan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait status Calon Legislatif (Caleg) Asni Uge yang kini berstatus tersangka oleh Penyidik Polres Kotamobagu dalam kasus penggunaan dokumen diduga palsu.

“KPU Kotamobagu tentu masih akan menunggu hasil putusan ingkra dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, sebab status bersangkutan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Legisaltif DPRD Kotamobagu, Dapil Kotamobagu Barat,” kata Ivan Tandayu Komisioner KPU Kotamobagu, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu.

Ivan Tandayu yang dihubungi oleh Kotamobagu Post Rabu Malam (08/11/2023) via seluler menyatakan, pihak KPU Kotamobagu sebelumnya sudah melakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg Asni Uge dan sudah diperkuat oleh instansi pemerintah yang berkompeten, terkait dokumen bersangkutan (ijasah).

“Kami terus monitor kasus ini (Caleg Asni Uge) dan dalam penanganan Gakumdu dan sudah masuk tahap Penyidikan. Kami KPU tentu selain menunggu putusan Inkra dan akan berkordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat tentang langkah-langkah yang akan diambil tentu setelah adanya putusan tetap terhadap bersangkutan,” kata Tandayu.

Diketahui Asni Uge yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kotamobagu dalam kasus dugaan penggunaan dokumen (ijasah) palsu di KPU Kotamobagu dan ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) oleh 5 Komisioner KPU Kotamobagu sebelumnya.

Hingga dilantiknya 5 Komisioner KPU Kotamobagu yang baru menjabat, kasus ini terus berjalan di Polres Kotamobagu dan akan segera memasuki Tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.