Kasus Gugatan PT RJM, Pemkab Bolmong Akan Taati Putusan PN Kotamobagu 

Bolmong537 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemkab Bolmong akan mentaati apapun putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, termasuk jika ada perintah dari putusan untuk membayar kepada PT Rukun Jaya Mandiri (PT RJM).

Hal ini disampaikan Asisten Satu Bupati Bolmong, Deker Rompas saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu,  Senin, (21/02/22).

“Prinsipnya kami (Pemkab Bolmong) nakan mentaati apapun putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Kalau perintah pengadilan tentu kami akan menginstruksikan kepada para Sangadi untuk membayar,” kata Rompas.

Pernyataan ini disampaikan Deker disela agenda sidang di PN Kotamobagu yang kemudian ditunda Selasa, tanggal 1 Maret 2022.

Adapun kasus perdata ini ini terkait gugatan PT RJM kepada Pemkab Bolmong, untuk membayar pemasangan fasilitas lampu penerangan jalan atau Solar Cell di 5 Desa yang sudah terpasang, namun tidak disetujui pembayaran oleh Dinas PMD Bolmong.

 

Senada hal itu, Kuasa Hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH, dan Janaek Situmeang, SH, mengatakan dari keterangan saksi-saksi jelas menguntungkan perusahan, terlebih dari seluruh proses persidangan tidak satupun saksi dari tergugat.

”Kami optimis mendapatkan keadilan dan memenangkan perkara ini, sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas, ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justeru tidak ada, yang ada malah dari turut tergugat,” Jelas Ricci.

Namun, semua diserahkan sepenuhnya kepada  majelis hakim untuk menentukan siapa yang dirugikan dalam perkara ini.

”Kami yakin Hakim PN Kotamobagu akan memberikan putusan yang adil, mengingat dari proses berjalannya sidang beberapa waktu lalu saksi-saksi yang dihadirkan turut tergugat selalu mendapatkan teguran dari hakim karena keterangan yang di berikan terkesan mengada-ada,” Jelas Ricci.

Diketahui, PT RJM pada tahun 2018 telah mengerjakan pemasangan lampu jalan tenaga matahari di 26 desa, namun tidak ada kejelasan pembayaran sehingga gugatan perdata bergulir di meja PN Kotamobagu. (hery mokodongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.