KOTAMOBAGU POST – Kapolda Sulut Irjen Pol. Sigid Tri Hardjanto diminta tetap konsisten melakukan penutupan total terhadap aktifitas pertembangan emas tanpa ijin (Peti) Blok Bakan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Demikian diungkapkan oleh kordinator massa LSM Lidik Pro, Parindo Potabuga, Selasa (05/11/2019).
Menurut LSM Lidik Pro, Peti Blok Bakan telah menelan korban yang sudah banyak nyawa manusia dan telah berdampak pula terhadap kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tentu saja dengan dilakukan penutupan Peti Blok Bakan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol. Sigid Tri Hardjanto, tindakan itu kami apreseasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya. Namun kami berharap, komitmen penutupan Peti Blok Bakan harus terus terjaga,” kata Parindo.
LSM Lidik Pro berharap, pihak Kapolda Sulut dapat terus melakukan pengawasan dilokasi Blok Bakan dan menutup tambang illegal tersebut.
“Bisa saja ada upaya dari oknum pengusaha PETI melakukan lobi-lobi agar mereka bisa melakukan aktivitas kembali, namun kami sangat yakin, dengan kepemimpinan Irjen Pol. Sigid Tri Hardjanto sebagai kapolda sulut, selama tak mengatongi izin dilokasi tersebut pasti akan ditindak oleh polda sulut”, tegasnya. (uci/tim kpc)