KOTAMOBAGU POST – Dinas Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut menegaskan, aktifitas pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT.Indra Jaya Abdi di Desa Lalow Kecamatan Lolak, illegal alias tidak mengantongi izin.
“Iya tidak ada ijin pertambangan galian C di lokasi itu. Tidak, tidak ada izinnya,” kata Drs. Fransiscus Maindoka, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post via seluler, Rabu, (28/09/2022).
Selanjutnya Maindoka berterimakasih atas informasi dan berjanji akan menindaklanjuti untuk melakukan penghentian terhadap aktifitas pertambangan galian C yang sudah sangat membahayakan pengguna jalan.
Diketahui, aktifitas pertambangan galian C oleh PT.Indra Jaya Abdi di Desa Lalow komplek rudis bupati bolmong itu, melakukan perusakan struktur perbukitan yang tepat berada di pinggir jalan Trans Sulawesi.
Tanah yang digeruk di bukit tersebut dibisniskan untuk dijual kepada pengelola Bandar Udara Lolak.
Asisten Bupati Bolmong Bidang Perekonomian dan Pembangunan membenarkan kalau aktifitas penggerukan bukit oleh PT.Indra Jaya Abdi belum mengantongi perizinan.
“Iya, pemerintah menegaskan tidak boleh ada aktifitas sebelum proses perijinan diterbitkan,” kata Zainudin Paputungan, Asisten Bupati Bolmong.
Sementara itu, hingga berota diturunkan hari ini Rabu 28 Sepetember 2022, aktifitas perusakan lingkungan oleh PT.Indra Jaya Abdi masih terus berlangsung dan terjadi kemacetan di ruas jalan Trans Sulawesi karena truck-truck pengangkut material lalu lalang memacetkan arus lalulintas. (audie kerap)