KOTAMOBAGU POST – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, tercatat sejak 06 Juni 2016, jam kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkunga Pemkab Bolmong, akan dikurangi.
Sesuai edaran Menpan RB tentang pemberlakukan penyesuaian Jam kerja tersebut yakni ; Hari Senin-Kamis: Jam 08.00-15.00 Wita, waktu Istirahat 12.00 – 12.30 Wita, dan Hari Jum`at Jam 07.00 – 11.30 Wita.
Bupati Bolmong Salihi B.Mokodongan didampingi juru bicara Rafiah Dilapanga SPd mengatakan, edaran Menpan RB tersebut sudah ditindaklanjuti kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah.
“Perubahan jam kerja ini diberlakukan khusus momentum bulan suci Ramadhan, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor:3 tahun 2016, tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri, pada bulan Ramadhan, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 197 tanggal 31 Mei 2016,” kata Rafiah yang juga Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong. (infotorial humas pemkab Bolmong)