KOTAMOBAGU POST, BOLMUT — Hutan Mangrove yang terletak di desa Tanjung Ompuk Kecamatan Lolak dan Sekitarnya sampai dengan kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ternyata adalah salah satu Hutan konservasi yang tertua.
Namun sayangnya, hutan Mangrove yang seharusnya di lindungi, saat ini telah diporak-porandakan oleh oknum pengusaha inisial, RS alias Rev.
Terkait hal itu, beberapa waktu lalu Kepala KPH Usman Buchari telah menerbitkan surat peringatan. Bahkan ulah Rev harus diproses secara Hukum.
“Pengrusakan Mangrove di desa Tuyat dan sekitarnya penegakan hukumnya jangan setengah hati karena kasus tersebut akan kami awasi terus pihak manapun yang akan bermain sandiwara dalam pengrusakan Hutan Mangrove tersebut, saya meminta agar petugas yang berwenang jangan coba – coba bermain mata,”ujar Rafiq Mokodongan pentolan LSM Swara Bogani.
Rafiq menambahkan bahwa kondisi hutan dan proses penanganannya akan dilapor dan disampaikan didiskusi Internasional chat. “LSM Intetnasional dan lembaga Internasional, akan kami surati tentang kondisi kawasan Hutan Mangrove tertua yang ada di Desa Tuyat Lolak Bolmong.” Tambah Rafiq. (Eko)