KOTAMOBAGU – Penonaktifan sementara 3 Sangadi di Kecamatan Passi Timur, telah ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Pemprov Sulut dan Pemkab Bolmong.
Pertemuan tersebut ikut dihadiri Tiga Sangadi Non Aktif dari Desa Manembo, Sinsingon, dan Sinsingon Timur.
Pemkab Bolmong memaparkan kepada Pemprov Sulut terkait alasan penonaktifan sementara ketiga Sangadi di Kecamatan Passi Timur tersebut, sudah sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.
Berikut Hasil Pertemuan Tersebut ;
1.Pemkab Bolmong telah menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020 sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yg diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.
- Sebelumnya telah dilakukan Teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan utk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut utk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.
- Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dgn ketentuan hukum yang ada.
- Pemkab Bolmong mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.
- Proses selanjutnya Pemkab Bolmong akan melakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut, semoga dalam proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi.
- Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan tentunya, sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukan ketidakinginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat direkomendasi utk dilakukan pemberhentian secara tetap.
(sumber ; hasil pertemuan Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut)