KOTAMOBAGU POST – Masa pandemi Corona Virus Disaese 2019 (Covid 19) managemen Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Bolmong, tetap memaksimalkan pelayanan pelanggan dengan penerapan protocol kesehatan (Prokes).
Direktur Utama PDAM Bolmong, Kamran Muchtar Podomi ST menyatakan, penaatan terhadap prokes diwajibkan bagi semua karyawan PDAM Bolmong, tidak terkecuali.
“Karyawan yang bekerja di lapangan maupun yang berada di kantor pusat, kantor unit wajib mentaati prokes. Hal ini selalu kami ingatkan kepada seluruh karyawan dalam bekerja,” tegas Kamran.
Dikatakan, penerapan Prokes dalam mencegah penularan Covid 19 dilingkungan karyawan PDAM mutlak dilakukan.
Apalagi kata Kamran, PDAM Bolmong dalam operasionalnya menangani dan melayani air bersih bagi pelanggan di tiga daerah, yakni; Kabupaten Bolmong, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Boltim.
Dikatakan, dalam memutus mata rantai penularan Covid 19, karyawan PDAM Bolmong telah di vaksinasi dilakukan dengan vaksin Sinovac bersamaan dengan vaksinasi ASN Pemkab Bolmong.
Dikatakan, penerapan prokes juga diwajibkan bagi seluruh pelanggan PDAM Bolmong yang hendak berinteraksi dengan karyawan PDAM.
“Pelanggan jika hendak ke kantor pusat maupun kantor unit, wajib pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak aman,” imbau Kamran. (***)