KOTAMOBAGU – Adanya pernyataan ke publik oleh Syane Supit, seorang pelanggan tercatat warga Kelurahan Biga yang menyebutkan PDAM Bolmong menaikan tarif air sepihak membuat tagihan Bulan April miliknya menjadi Rp1,065.000, diluruskan oleh Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Bolmong.
Direksi PDAM Bolmong menyebutkan, hasil pemeriksaan dilapangan terhadap rumah pelanggan atas nama Syane Supit (rekening langganan PDAM atas nama Alm.Robby Kalangi) dengan bukti-bukti yang cukup menyatakan, tagihan sebesar Rp1,065,000 pada posisi Bulan April 2024, murni karena penggunaan air bukan karena kenaikan tarif.
“Yang kami mau luruskan adalah, jumlah kubikasi air yang digunakan oleh pelanggan Ibu Syane Supit sesuai dengan jumlah rekening tagihan bersangkutan, jadi bukan tarif air yang kami naikan, tapi tagihan sesuai dengan jumlah kubik air yang digunakan pelanggan ini,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Bolmong, Herman Kembuan SE, AK, pada sejumlah wartawan, Kamis 2 Mei 2024, diruang kerjanya.
Lanjut dikatakan, pihak PDAM Bolmong tidak akan pernah melakukan tindakan tercela dengan menggelembungkan pembayaran pelanggan seperti yang dituduhkan, sebab kata Kembuan, tarif pembayaran pelanggan sudah diatur oleh Peraturan Bupati dan diterbitkan tagihan oleh Bagian Pelanggan sesuai dengan foto stand meter jumlah kubikasi dengan jumlah pembayaran pemakaian air pelanggan.
“Bukti-bukti foto Stand meter air kami punya, foto stand meter sebelum dan sesudah itu lengkap. Kemudian pembebanan tagihan kepada pelanggan sesuai dengan penggunaan kubikasi. Jadi tidak benar jika PDAM Bolmong dituduhkan menaikan tarif air minum sepihak, karena sampai saat ini masih terus tarif air minum masih menggunakan regulasi Perbup yang disahkan oleh Biro Hukum Pemprov Sulut,” tegas Herman Kembuan.
Senada hal tersebut, Kepala Satuan Pengawas Interen (SPi) Kaharudin Massie SE menceritakan kronologi adanya komplain dari pelanggan Syane Supit yang adalah mantan Lurah Biga itu.
“Adanya komplain laporan dari Ibu Syane Supit awalnya sudah ditindaklanjuti oleh Tim Distribusi yang turun memeriksa langsung konstruksi pipa dan meteran, hasil pemeriksaan tidak ada gangguan teknis yang berdampak pada munculnya 130 kubik pemakaian air. Sehingga resume ini masuk dibagian pelanggan dan dinyatakan tagihan sebesar Rp1.065.000 milik pelanggan Syane Supit itu karena penggunaan air bukan karena kerusakan teknis,” kata Kaharudin, sebutan Pak Taha.
Taha menjelaskan bahwa saat pemeriksaan awal dirumah Syane Supit, ada kolam air yang dialiri air dari meteran PDAM Bolmong, serta Ibu Syane Supit memiliki rumah kost-kost-an yang memungkinkan penggunaan air sesuai dengan angka 130 kubik posisi tagihan bulan April 2024.
Kemudian pada kunjungan Tim Distribusi dan Tim SPI PDAM Bolmong sesuai perintah dari Dirut PDAM Bolmong, ternyata sudah ada Pipa Baru yang mengalirkan air ke kolam dan koneksi air dari milik PDAM Bolmong ke kolam milik Ibu Syane Supit, sudah tidak ada lagi.
“Kepada kami pihak Ibu Syane Supit kemudian membantah bahwa air yang dialirkan ke kolam miliknya bukan dari air Pipa PDAM Bolmong, tapi air yang dimasukan ke kolam bersumber dari Pipa air milik UPTD Pemkot Kotamobagu. Dan tentu kami memiliki bukti kalau pipa air itu baru dan baru saja dipasang, karena pada inspeksi perdana, pipa air milik UPTD Pemkot Kotamobagu itu, tidak terkoneksi ke kolam ikan milik Ibu Syane Supit,” ujar Taha.
Taha juga meluruskan bahwa munculnya tagihan 130 kubik itu atas bukti foto stand meter air sebelum dan sesudah penggunaan oleh pelanggan Syane Supit.
“Masakan penggunaan meter air yang kemudian dikaitkan informasi pihak PDAM Bolmong secara sepihak menaikan tarif air . Informasi yang sebutkan oleh pelanggan Syane Supit itu mengandung berita Hoax dan palsu dan mencemarkan nama baik PDAM Bolmong, tentu kami berhak meluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Taha.
Taha juga menjelaskan bahwa kedatangan Ibu Syane Supit di kantor PDAM Bolmong sebelumnya, bukannya tidak mau diterima oleh Dirut PDAM Bolmong, namun persoalan sedang dalam pengumpulan informasi dan Dirut PDAM juga sedang sibuk.
“Hari inikan Ibu Syane Supit sudah diterima oleh Dirut PDAM untuk solusi dan sudah dilayani untuk win-win solusi. Namun kami tegaskan bahwa informasi oleh Ibu Syane pihak PDAM Bolmong menaikan tarif air itu informasi hoax, karena faktanya tagihan air itu sesuai dengan jumlah kubikasi penggunaan air selang April 2024,” tegas Taha. (audie kerap)