KOTAMOBAGU POST – Peristiwa tragis yang diperkirakan telah menewaskan ratusan penambang pada kasus ambruknya goa maut lokasi busa, Blok Bakan, areal tambang emas PT Jresources, membuat Fraksi Gerindra di DPRD Bolmong, sedih dan prihatin.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bolmong, Deddy Senduk, angkat bicara terkait hak-hak rakyat dan perizinan Kontrak Karya dan Ijin Pertambangan yang telah diberikan kepada dua perusahaan di wilayah Kabupaten Bolmong.
“Dalam catatan kami, PT Avocet Bolaang Mongondow yang kemudian take over hingga kepada PT JResources di Kabupaten Bolmong, itukan perusahaan asing yang diberikan kekuasaan mengelola kekayaan alam negara dibidang pertambangan seluas 26.017 Hektar. Juga masih ada PT Bumi Daya Lestari yang mendapatkan peizinan pertambangan emas di Bolmong,” sembur Senduk.
Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.107/Menhut-II/2012 20/02/2012 20/02/2014 di kawasan Kab. Bolaang Mongondow yang dikuasai oleh PT.Avocet Bolaang Mongondow dan kini beberapa kali take over hingga dikuasai oleh PT. JResources.
“Hal ini jelas sekali, pemerintah tidak memberikan ruang bagi rakyat di Bolmong Raya ini untuk menikmati kekayaan alam Negara ini. Nah, lihat saja rakyat kita, seperti pengemis bahkan nyawa mereka melayang sia-sia untuk mengais rejeki di negeri sendiri,” tegasnya.
Senduk menegaskan, peristiwa tragis yang telah mencabut nyawa para penambang warga di Bolmong, adalah cikal bakal dari, kurang pedulinya pemerintah mengayomi masyarakat, dan lebih berpihak pada perusahaan asing.
“Selain PT JResources yang mendapatkan ijin pinjam pakai lahan dari Menteri Kehutanan RI di blok Bakan, juga ada PT BDL dengan ratusan hektar diberikan Ijin Pertambangan. Harusnya kepentingan rakyat tidak boleh dikesampingkan untuk sama-sama menikmati kekayaan Negara ini,” sindirnya.
Dikatakan, Fraksi Gerindra di DPRD Bolmong akan melakukan perjuangan dan desakan kepada Pemkab Bolmong untuk menerbitkan rekomendasi dibukanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kewenangan pertambangan sesuai regulasi telah diambil alih Pemerintah Provinsi Sulut, Nah harusnya DPRD dan Pemkab Bolmong harus seiya sekata untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kepada Pemprov Sulut dan Pemerintah Pusat,” tantang personil Komisi III DPRD Bolmong itu.
Dikatakan, ada areal pertambangan yang luasannya sangat kecil di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan yang dikelola oleh KUD Perintis, bukan sebuah alasan, bahwa rakyat 5 Kabupaten dan Kota, Bolmong Raya sudah menikmati kekayaan bangsa Indonesia.
“Namun kalau Cuma luasannya 100 hektar tambang rakyat yang dikelola oleh KUD Perintis, apakah sebanding dengan penguasaan areal tambang rakyat oleh PT.JRBM dan PT.Bumi Daya Lestari?” Tanya Senduk lagi.
Alasannya, rakyat di Bolmong dibiarkan mengais rejeki di lokasi pertambangan dan tanpa pengawasan dan pemberdayaan, sehingga rakyat mengadu nasib dengan membahayakan nyawa mereka.
“Sudah saatnya DPRD dan Pemerintah Daerah Bolmong sadar, bahwa selama ini, rakyat kita tidak diperlakukan tidak adil dalam menikmati kekayaan alam. Fraksi Ferindra akan mendorong dibukanya Tambang Rakyat yang legal,” tambahnya.
Kapasitasnya Selaku Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bolmong, Deddy Senduk menyampaikan balasungkawa, duka cita mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Bolmong Raya. (audie kerap)