KOTAMOBAGU POST – Prihatin dengan banyaknya korban tewas di tambang perbukitan Blok Bakan Kecamatan Lolayan, tempat berkatifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti), bakan sejumlah pengusaha yang terindikasi ‘kebal-hukum’ menggunakan puluhan eksavator menggeruk perbukitan , Pemkab Bolmong ‘merekomendasikan’ agar pihak aparat penegak hukum (Kepolisian) turun tangan.
Dalam surat edaran Nomor : 540/D-12/DPMPTS/25/VI/2019yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bolmong, Bupati Bolmong mengimbaun agar segera menghentikan aktifitas pertambangan emas tanpa ijin di kawasan Blok Bakan.
Bahkan surat edaran tertanggal 17 Juni 2019 itu, memberikan peringatan paling lambat tujuh hari (sejak edaran diterbitkan), lokasi Busa dan lokasi lainya di kawasan Blok Bakan, segera dikosongkan.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Tahlis Galang tersebut, atas nama Bupati Bolmong itu, merupakan hasil keputusan rapat para pimpinan daerah tergabung dalam Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada tanggal 13 Juni 2019.
Diketahuim, Forkompimda adalah wadah pimpinan daerah yakni; Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Ketua DPRD Bolmong, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F.Siahaan SH, dikonfirmasi Kotamobagu Post, (25/06/2019) via seluler, membenarkan adanya Surat Edaran yang ditertibkan oleh Pemkab Bolmong.
“Ya kita tunggu dulu (maksud: penertiban tambang Bakan) kan sesuai dengan isi Surat Edaran itu,” Kapolres singkat. (HL/JK/KPC)