KOTAMOBAGU POST – Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, dikabarkan akan membatalkan pemberlakuan syarat rekrutmen pengisian jabatan Sekda Definitif Kabupaten Bolmong, produk Panitia Seleksi (Pansel) sesuai SK Nomor 01/pansel–Bm/ 2017.
SK Pansel yang diduga bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan tidak akan diberlakukan.
“Untuk rekrutmen Sekda Bolmong berlaku untuk umum, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2015,” tegas Bupati Watung, via seluler menjawab pertanyaan wartawan, siang tadi (02/03/2017).
Dikatakan, SK produk Panitia Seleksi jabatan Sekda Bolmong definitive, yang hanya membatasi penerimaan calon Sekda dilingkup ASN Pemkab Bolmong, tidak akan berlaku, sebab katanya ada Undang-Undang yang lebih tinggi dari aturan dibawahnya. (audie kerap/tr)