KOTAMOBAGU POST – Penyidik Kepolisian Resor Bolmong Provinsi Sulawesi Utara, berhasil mengungkap motif dari kasus penculikan anak atas laporan warga yang menggempar dan meresahkan masyarakat Kota Kotamobagu dan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya.
Kasus ini bukanlah motif penculikan seperti diberitakan ramai oleh media. Ini terungkap setelah jajaran Polres Bolmong dibawah nahkoda Kapolres AKBP.Faisol Wahyudi SIK mendalami kasus laporan penculikan anak yang dilaporkan oleh Herlina Mondo, 28 tahun, tercatat warga Desa Poyowa Dua Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu.
Hasil pendalam penyidik Polres Bolmong finalnya, setelah pria bernitial MM berumur 50 tahun terlapor itu, berhasil dibekuk dua hari setelah laporan polisi masuk. MM pria jelang usia uzur itu, ternyata memiliki keterbelakangan mental dan sering dipergoki warga gemar mengintip wanita, apalagi jika wanita sedang mandi.
Catatan Reskrim Polres Bolmong, MM sebagai terlapor kasus percobaan penculikan itu, ternyata adalah penduduk Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Selatan, sehingga isu penculikan anak melibat warga dari luar daerah-pun, terbantahkan oleh penyidik.
Hasil wawancara wartawan Kotamobagu Post dengan penyidik Polres Bolmong pimpinan Kasat Reskrim Hanny Lukas SE, MM pria berkulit sawo matang itu bahkan membantah jika dirinya berada di tempat kejadian perkara. Atau setidak-tidaknya tersangka tidak mengakui dirinya melakukan tarik-menarik anak seperti yang dilaporkan oleh perempuan Herlina Mondo.
Namun penyidik Polres Bolmong melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah warga, bahkan keluarga terdekat tersangka MM juga ikut memberikan keterangannya di depan penyidik.
“Dari pengakuan keluarga terlapor (tersangka MM), terduga yang dilaporkan percobaan penculikan memiliki keterbelakangan mental. Terlapor juga menurut keluarganya memang sangat gemar bermain dengan anak-anak kecil,” kata Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE, kepada Kotamobagu Post, (28/03/2017).
Penyidik juga menurut Kasat Reskrim, telah melakukan pemeriksaan sejumlah warga untuk mengetahui latar belakang dari sosok lelaki MM yang dilaporkan sebagai kasus percobaan penculik anak.
“Beberapa warga setempat kami mintai keterangan tentang latar belakang MM, mereka mengatakan terlapor itu suka mengintip perempuan dewasa,” terang Kasat Reskrim via seluler sore tadi.
Dari hasil pengembangan kasus pelaporan percobaan penculikan anak tersebut menurut Lukas, didalami penyidik dengan bekerja keras untuk mengungkap motif dibalik laporan kasus percobaan penculikan.
“Sebelum terlapor MM berhasil ditangkap, kami sudah melakukan visum pada pelapor sekaligus visum terhadap anak pelapor. Hasilnya negatif, atau tidak ada tanda-tanda kekerasan semisal kulit lecet akibat perempasan anak. Khusus dibagian tangan si anak, tidak ada tanda-tanda terjadi kekerasan atau paksaan dari orang lain untuk merampas si anak dari tangan ibunya,” papar Lukas.
Diketahui, kasus percobaan penculikan sesuai Laporan Polisi Nomor STTLP/197.a/111/2017/Sulut/SPKT/Res-BM tertanggal 20 Maret 2017 oleh perempuan Herlina Mondo (28), terungkap motifnya dilatari keterbelakangan mental dan bukan kasus penculikan anak.
Hangatnya isu penculikan anak yang melibatkan warga luar daerah Kota Kotamobagu dengan harga miliaran rupiah, rupanya terbantahkan oleh hasil penyelidikan jajaran Penyidik Polres Bolmong, sebab terlapor MM dibekuk tim Buser Polres Bolmong, justeru adalah penduduk Kota Kotamobagu dan menurut keluarga tersangka, MM memiliki keterbelakangan mental. (audie kerap)