Bawaslu Bolmong Temukan Ada Ribuan Wajib Pilih Tak Masuk Data Coklit

Bolmong483 Dilihat

KOTAMOBAGU POST, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan ribuan warga wajib pilih yang belum masuk data pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong.

Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, mengungkapkan masih ada ribuan warga yang ada di A. KWK bermasalah.

“Yang belum Tercoklit ada sekitar 5483 wajib pilih,” ungkapnya, Rabu (19/08).

Bahkan yang anehnya, Kata Pangkerego ada wajib pilih yang belum memiliki e-KTP.

“Ini artinya perlu ada dorongan untuk melengkapi administrasi kependudukan  bisa ditingkatkan,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan, KPU harus menindak lanjuti pemilih yang  jauh dari TPS dan juga dampak dari pemekaran desa atau masih menggunakan e – KTP, yang domisili disaat desa belum dimekarkan.

“Persoalan Coklit ini kasus yang berulang, sesuai dengan keluhan dari Panwaslu di 15 kecamatan Kabupaten Bolmong. Mulai dari pilkada dan pileg lalu,” terang Pangkerego.

Masalahnya seperti, pemilih yang menolak dicoklit karena namanya muncul di desa yang bukan lagi tempat tinggalnya, terutama desa Pemekaran.

Tak hanya itu, adanya kependudukan yang tidak jelas dimana nama pemilih terdapat di A. KWK namun tidak memiliki rumah atau tempat tinggal di desa yang sedang di coklit. Bahkan ada pemilih yang sudah lama meninggal dunia, tapi  masih muncul di Form A. KWK, bahkan ada di A. KWK.

“Ketika di cek ternyata yang bersangkutan sudah lama pindah domisili atau merantau di luar daerah,” ungkap Pangkerego.

Pangkerego pun menegaskan, coklit kali ini malah lebih parah dari tahun sebelumnya karena pada pemilu sebelumnya. KPU masih bisa diakses sehingga  proses perbaikan data secepatnya dapat direkomendasi langsung ke PPDP, begitu juga ditingkatan PPS dan PPK, sangat dimudahkan untuk melakukan perbaikan dengan cepat.

“Kali ini sangat disayangkan karena A. KWK menjadi data pengecualian sehingga  dalam proses  Pemutakhiran data pemilih lewat coklit kali ini sangat berbeda,  karena Pihak pengawasan tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan  A.KWK,” tuturnya.

Lebih parah lagi, Kata dia dari hasil pengawasan Bawaslu Dilapangan pasca tahapan Coklit berakhir, Panwaslu Kelurahan dan Kecamatan juga menemukan sejumlah masalah lain seperti satu keluarga di Coklit oleh lebih dari satu PPDP, dan masih ada pemilih yang memenuhi syarat tidak ada dalam form A.KWK.

“Juga ada pemilih yang sudah seharusnya Tidak Memenuhi Syarat, tapi masih ada di A.KWK. Ada rumah yang sudah dicoklit tapi di stiker lalai menuliskan daftar Anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat wajib pilih pada penempelan stiker. Ada yang sudah pindah domisili tapi tetap dicoklit dan yang lebih parah ada yang sudah meninggal tapi masih ada di A.KWK,” pungkas Pangkerego.

Sementara itu, Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri menanggapi temuan dari Bawaslu tersebut. Kata dia, Jika memang benar ada temuan dari Bawaslu Bolmong sejumlah 5483 pemilih yang belum tercoklit oleh PPDP, maka pihaknya minta data dari temuan Bawaslu.

“Kami minta temuan tersebut lengkapi dengan data otentik berupa By name By Adress, sehingga bisa kami tindak lanjuti temuan tersebut,” katanya.

Afif mengatakan, pada dasarnya KPU sebagai penyelenggara tentu akan menindak lanjuti, bila ada rekomendasi atau temuan dari bawaslu.

“Ribuan yang belum Tercoklit tersebut cukup besar, sehingga data lengkapnya yang kami minta,” harap dia.

Tapi pada intinya, selama ini PPDP telah bekerja maksimal dan tidak ada masalah.

“Jika ada temuan dari Bawaslu tolong berikan data lengkapnya nanti kami tindak lanjut bila ada rekomendasi dari Bawaslu Bolmong,” tutup Afif. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.