KOTAMOBAGU POST – Polemik kehadiran PT Conch North Sulawesi Cement di Kabupaten Bolmong yang disinyalir ada tarik-menarik kepentingan oleh elit-elit tertentu, akhirnya terjawab sudah menyusul Bupati Bolmong Yasti Soepredjo mengambil sikap, menghentikan operasi perusahaan raksasa itu.
Sikap tegas Bupati Yasti, dengan perintah menutup sementara operasional perusahaan yang bergerak dibidang industri semen itu, disebut-sebut adalah investasi didominasi oleh pengusaha asal negara “Tirai Bambu”.
PT Conch North Sulawesi Cement yang kini telah membangun perkantoran berikut utilitas-nya ditaksir bernilai puluhan miliar, di kawasan jalan Trans Sulawesi Kecamatan Lolak, dinyatakan dilarang beroperasi, sampai perusahaan raksasa ini, mampu menuntaskan semua kewajiban perijinan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai perijinan (Maksud PT Conch) dilengkapi,” tegas Bupati Bolmong, Yasti Mokoagow, seusai menggelar rapat evaluasi (31/05/2017).)
Rapat tersebut diikuti oleh ; Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Disperindag serta para Asisten, bertempat diruang rapat Bupati Bolmong pada Rabu (31/05/2017)
Nah, dalam berjalan rapat alot itu, Bupati Yasti Soepredjo dan Wabup Yanni R.Tuuk, menemukan kejanggalan dalam perijinan yang merupakan legalitas beroperasinya dan beridirinya PT Conch North Sulawesi Cement, di kawasan Lolak.
Atas kebijakan penutupan sementara PT Conch, Bupati Yasti mengaku, secepatnya menyurati pihak-pihak berkompeten termasuk Gubernur Sulut dan jajarannya, juga menyurat kepada pihak kepolisian.
“Hari ini saya akan kirimkan surat kepada Bapak Gubernur Sulut dan pihak kepolisian tentang keputusan dan hasil rapat yang kami lakukan hari ini,” katanya, siang tadi. (audie kerap/Mat)