Walikota Kotamobagu Tetapkan Desa Wisata   

Advertorial1568 Dilihat
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara menyerahkan SK Peneapan Desa Wisata (fofo : diskominfo kk)

KOTAMOBAGU POST, Advertorial – Komitmen kuat Walikota Ir Tatong Bara untuk mengelola dan mengembangkan semua potensi wisata di Kota Kotamobagu, tercermin atas penetapan 5 Desa sebagai Desa Wisata.

Hal ini terungkap pada momen penyerahan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu tentang penetapan Desa Kobo Kecil sebagai Desa Wisata, kepada Sangadi Desa Kobo Kecil.

Penyerahan Surat Keputusan oleh Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, kepada Sangadi Kobo Kecil, di sela-sela pembukaan Jambore Pemuda yang dilaksanakan di Lapangan Olah Raga Desa Kobo Kecil, Sabtu (28/10/2017)

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, agar dapat sama-sama menjaga. Memelihara serta mampu mengelola dengan baik, serta menerima segala konsekuensi yang akan terjadi sebagai daerah tujuan wisata,” ujar Walikota Tatong Bara.

Walikota Kotamobagu dalam sambutannya meminta agar masyarakat dapat menerima konsekwensi ditetapkan desa sebagai lokasi kunjungan wisata (foto ; diskominfo kk)

Dicontohkan, wisatawan yang berkunjung ke Bali, datang dengan cara berpakaian dan penampilan yang berbeda-beda, dan kurang sesuai dengan adat dan budaya kita, tapi masyarakatnya bisa menerima.

Menurut Walikota, masih akan dilakukan penataan kembali, sekaligus publikasi untuk mempromosikan objek wisata Air Terjun Malimpungan ini keluar daerah, bahkan hingga ke manca Negara.

“Berhasil tidaknya program ini ada ditangan masyarakat Desa Kobo Kecil, adanya wisata air terjun ini bisa menjadi pendapatan desa yang tentunya bisa  menggerakan roda perekonomian masyarakat setempat, oleh sebab itu saya titipkan kepada masyarakat untuk tidak antipati terhadap wisatawan yang nantinya berkunjung,” imbaunya.

Senada hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata   Kotamobagu, Moch. Agung Adati, ST, MSi mengatakan, selain Desa Kobo Kecil,  juga terdapat lima desa/kelurahan yang ditetapkan menjadi  kawasan desa wisata.

Desa dan Kelurahan yang ditetapkan melalui Peraturan Walikota yakni  Desa Poyowa Besar I, Poyowa Besar II, Kelurahan Mongkonai Barat, Desa Bilalang I dan Desa Sia.

Kepala DInas Pariwisata Agung Adati ST, MSi mengatakan ada 5 desa yang ditetap oleh Perwako sebagai Desa WIsata (foto ; diskominfo kk)

Terkait dengan legitimasi penetapan tersebut, akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kotamobagu maupun Pemerintah Desa Kobo Kecil untuk mengembangkan sektor pariwisata di Kotamobagu

“Pendekatan pengembangan pariwisata di Kotamobagu adalah melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat desa dalam meng eksplore  berbagai potensi sektor pariwisata di wilayahnya masing-masing,” ucap mantan Kadis Kominfo Kotamobagu ini.

Diharapkan masyarakat berperan sebagai perencana, pengelola, pelaksana sampai melakukan pengawasan dan monitoring seluruh kegiatan pengembangan pariwisata di wilayahnya. (advertorial diskominfo kk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.