Walikota Kotamobagu Buka Kegiatan RKPD Tahun 2018

Advertorial1342 Dilihat
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara saat menandatangani dokumen kegiatan Perencanaan RKPD Tahun 2018

KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara meminta kepada seluruh pejabat SKPD agar dapat melakukan perencanaan dengan optimal terkait penyusunan RKPD Tahun 2018.

Hal ini diungkapnya disela-sela kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2018 yang dilaksanakan Senin (20/03/2017) bertempat di gedung Cempaka Putih Mogolaing.

Menurut Walikota perempuan pertama di Kotamoagu ini, kegiatan penyusunan RKPD tahun 2018, merupakan bagian penting dari menselaraskan seluruh program dan kegiatan antar skpd demi optimalisasi pencapaian besaran prioritas pembangunan daerah.

“Kegiatan ini untuk kesesuaian urusan dengan masyarakat, dimana harus disingkronkan dengan hasil musrembang kecamatan, sehingga akan dapat menyusun suatu perencanaan pembangunan yang efektif di tahun 2018 nanti ,“ kata Walikota Tatong Bara.

Diberharap agar semua SKPD dapat mengusulkan perencanaan program dan kegiatan tanpa mengabaikan aspek pemerataan, keterpaduan program,  kebutuhan rill masyarakat , visi dan misi daerah, serta tetap berpedoman pada isu strategis dan arah kebijakan, yang kesemuanya termuat dalam dokumen rencana pembangunan  jangka menengah daerah (RPJMD).

Walikota Kotamobagu dalam sambutannya dalam kegiatan Penyusunan RKPD Tahun 2018 bertempat di Gedung Cempaka Putih Mogoling

“Perencanaan kegiatan pembangunan fisin dan nonfisik ditahun 2018 mendatang melalui usulan Musrembang, tentu kita sudah rencanakan dengan matang di tahun 2017. Hal ini harus diseleraskan disemua SKPD untuk optimalisasi pembangunan Kota Kotamobagu tahun 2018,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan ini, para Anggota DPRD Kotamobagu, Sekretaris Kota, Para Asisten, Seluruh Pejabat Tinggi Pratama , Pimpinan SKPD, Camat,  serta Instansi terkait lainnya.

Senada hal itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Ir Sofyan Mokoginta mengatakan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari amanat Undang – Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional  dan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. (advertorial / audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.