KOTAMOBAGU POST – Menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jajaran Pemkab Bolmong siap untuk menerapkan Rasionalisasi Perangkat Daerah berupa penggabungan instansi atau penambahan jabatan stuktural untuk meningkatkan kualitas kerja dan fesiensi anggaran.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi Rancangan Pengabungan OPD berdasarkan Perumpunan Urusan Daerah yang dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Dra Hj.Ulfa Paputungan MM diruang rapat Sekretariat Daerah Pemkab Bolmong (Selasa 01 Juni 2016).
Sosialisasi bertajuk ; Finalisasi Penginputan Data Indicator Beban Kerja Organisasi Perangkat Daerah tersebut, dihadiri oleh seluruh pejabat Perangkat Daerah Pemkab Bolmong tersebut, tampil sebagai pemateri tunggal, Drs Ulfa Paputungan MM.
Menurut Ulfa Paputungan, acara sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana terdapat perubahan dan penyesuaian beberapa organisasi perangkat daerah Kabupaten,Kota sehingga perlu dilakukannya perubahan.
Selain itu Peraturan pemerintah (PP) 41 Tahun 2007 yang hingga saat ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah dianggap belum cukup memberikan pedoman menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang menangani seluruh urusan Pemerintahan.
“Jumlah perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan,” katanya.
Sedangkan menurut Paputungan, kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.
Senada hal itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Bolmong, Ernie CH. Mokoginta, SH menyampaikan Rancangan perubahan organisasi perangkat daerah di Pemerintahan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, disesuaikan berdasarkan perumpunan urusan daerah berdasarkan indikator-indikator beban kerja dan nilai Variabel yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, fihubungi terpisah Sekda Bolmong Drs Azhari ari Sugeha mengharapkan,out put dari sosialisasi tersebut menjadi barometer bagi seluruh pejabat perangkat daerah untuk memasukan data-data yang valid terkait tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan beban kerja dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bolmong. (advertorial humas bolmong)