KOTAMOBAGUPOST.COM, Kotamobagu — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Kotamobagu , Dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar pada Selasa (18/10) di Ruang Paripurna.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hi Ahmad Sabir SE bersama wakil Ketua Diana Roring, dihadiri Walikota kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis gallang danm Assisten I Gulimat Mokoginta, Forkopimda, Anggota Dewan dan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)
Rapat paripurna Tingkat I Penyampaian 4 Ranperda Tentang , Perubahan atas Peraturan daerah No 10 tahun 2012 Tentang Retribusi pemeriksaan alat berat pemadam kebakaran, Ranperda Kedua adalah Tentang Perubahan atas peraturan daerah No 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), Ranperda Ke tiga yakni Pembiayaan Transportasi domestik jama’ah haji, dan Ranperda yang ke empat adalah Perubahan atas peraturan Daerah Tentang tata cara penagihan Rumah susun sederhana Murah.
Ketua –ketua Fraksi DPRD Kota Kotamobagu pada intinya menerima empat Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Pada kesempatan itu pula, Walikota Kotamobagu, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Ketua-ketua Fraksi dan anggota DPRD yang telah menerima 4 ranperda untuk dibahas.
“Atas nama Pemerintah, tentu bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih, atas suport yang positiv dari seluruh pihak, terlebih khusus DPRD kotamobagu, yang pada hari ini, menerima 4 ranperda untuk dibahas selanjutnya,” ujar Tatong Bara.
Rapat Sidang paripurna pun diakhiri oleh Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir SE, dengan doa bersama, “ Marilah kita tundukan sejenak kepala kita, untuk memohon ridho dan harapan kepada Tuhan yang maha esa,” tutup Sabir(Tn/**)