KOTAMOBAGU POST – Setelah tahun 2020 Pemkab Bolmong berhasil keluar dari Discleamer dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kini tahun kerja 2021 Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) kembali membawa Pemkab Bolmong meraih Opini WTP.
Penghargaan Opini WTP diserahkan oleh Anggota IV BPK-RI, Pius Lustrilanang dan diterima langsung oleh Bupati Bolmong YSM Jumat (13/05/2022) bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.
Bupati YSM menyambut bahagia atas capaian opini WTP Tahun Anggaran 2021, dan menyatakan keberhasilan ini bukan hadiah tapi suatu perwujudan nyata atas kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Profesionalitas pengelolaan kata Bupati YSM merupakan komitmen dirinnya Wakil Bupati Yanni R. Tuuk beserta Sekretaris Daerah Tahlis Gallang dalam managemen tata kelola pemerintahan yang baik.
Usai menerima Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulut, Bupati Bolmong YSM menyampaikan ungkapan syukurnya, serta terima kasih kepada jajaran OPD Kabupaten Bolmong, terlebih khusus BKD dan Badan Inspektorat Daerah.
“Pertama saya sampaikan terima kasih kepada jajaran pemda bolmong, lebih khusus kepada Badan Keuangan Daeeah yang sudah melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab,” ungkap Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dikatakan para pejabat di instansi Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah bekerja keras dalam melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab memanagemen pengelolaan keuangan dan aset.
“Saya sebagai Bupati Bolmong mengucapkan Terima kasih penghargaan yang tinggi dan dedikasi kepada Badan Keuangan Daerah dan inspektorat yang betul-betul melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga menghasilkan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bupati Bolmong.
Buoati YSM menegaskan bahwa “Opini WTP dari BPK RI Ini bukan hadiah dan bukan pemberian tapi wujud kerja keras, dedikasi dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Harapan saya di tahun berikutnya, siapa pun Bupati yang akan memimpin daerah ini , akan mempertahankan atas apa yangtelah diraih dengan susah payah, terutama persoalan aset dan masalah aset harus dibenahi khusus yang ada di PD Gadasera” jelas Bupati Bolmong.
Bupati YSM mengatakan, yang menjadi catatan BPK RI dalam 60 hari kedepan harus kita tindaklanjuti agar tidak ada persoalan hukum,.
Hadir dalam kegiatan penyerarahan LHP BPK RI Perwakilan Sulut, selain Anggota IV BPK-RI, Pius Lustrilanang dan Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP, MM, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, para pimpinan OPD Lingkup Pemda Bolmong, dan jajaran Kepala Daerah Se-Provinsi Sulawesi Utara. (advertorial)