KOTAMOBAGU POST – Seorang Warga Negara China tercatat pejabat penting di PT.Conch North Sulawesi Cement, dicegah keluar dari Indonesia, berkaitan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Negara Indonesia (WNI), di Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.
ML alias Lee, diketahui menjabat Human Resources Departement (HRD) dipabrik semen beralamat di Desa Solog, Kecamatan Lolak itu, diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Iswadi, seorang warga setempat, sudah sejak Oktober 2018 berproses di Penyidik Reskrim Polres Kotamobagu.
Kabar pelarangan keluar negeri itu, sebagaimana permintaan penyidik Polres Bolmong melalui surat pemberitahuan tembusan resmi yang diterima oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamoabu, Joni Rumagit SH, pihak Imigrasi Kotamobagu telah menerima surat tembusan perihal pencegahan ML alias Lee, bepergian keluar dari Indonesia.
“Surat tembusan dari pihak Kepolisian Resor Kotamobagu, tentang pencegahan keluar negeri terhadap seorang Warga Negara Asing di PT.Conch, (maksud ML alias Lee) sudah kami terima,” kata Joni Rumagit pada Kotamobagu Post, Kamis (06/12/2018).
Menurut Rumagit, pihak Imigrasi akan menunggu hasil proses hukum putusan inchra, kemudian jika terbukti oknum WNA asal China itu melanggar hukum di Indonesia, maka usai menjalani hukuman, baru bisa dilakukan deportasi atau pemulangan WNA tersebut ke Negara asal.
“Jika tebukti melakukan tindak pidana, maka pihak Imigrasi baru bisa melakukan tindakan deportasi usai WNA tersebut menjalani masa hukuman. Sesuai undang-undang, WNA yang terbukti bersalah melanggar aturan di Indonesia, tindakan Imigrasi adalah melakukan tindakan pelarangan enam bulan, tidak boleh masuk di Indonesia,” ujar Joni Rumagit, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post. (audy kerap)