KOTAMOBAGU ONLINE – Direktur Jenderal Otonomi Daerah ( Dirjen Otda ) Kementerian Dalam Negeri, Dr Soni Sumarsono menyatakan, siap mengundurkan diri dari jabatannya, apabila Peraturan Pemerintah tentang pembentukan DOB, tidak mampu dia selesai.
Pernyataan Dirjen ini, diutarakan saat diwawancarai sejumlah wartawan (Sabtu 21/11/2015) disela-sela kunjungan kerja di dataran Calon Ibu Kota Provinsi Bolmong Raya, Kotamobagu.
“Enggak ada jaminan (maksud waktu selesainya PP tentang OTDA). Jaminannya kalau Peraturan Pemerintah (PP Tentang Pembentukan OTDA) tidak selesai, Dirjen Otda siap undur diri,” kata Somarsono, yang direkam oleh wartawan kotamobaguonline.com, saat wawancara berlangsung.
Dirjen Otda Soni Sumarsono menjelaskan, seluruh proses pemekaran di Indonesia, sudah dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri khususnya Diraktorat Otonomi Daerah, sehingga penggodokan Peraturan Pemerintah sedang dilaksanakan oleh Direktorat Otda yang nantinya setelah PP di tetapkan, DOB akan dibahas bersama DPR RI. (Samsu Melangi)