KOTAMOBAGU POST – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, mengelar acara Sosialisasi tentang penggunaan frekwensi radio yang tertib, agar ekfektif dan tertib.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (22/11/2018), bertempat Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, dibuka resmi oleh Asisten I Walikota, Drs Hi.Nasrun Gilalom, dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar sebagai pemateri, dari Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari), Radio Antar Penduduk Indonesia (Rapi), serta para Pengelola Radio dan SKPD terkait.
Kepala Balmon Spektarium Frekuensi Radio Kelas II Manado, Supriadi, mengatakan Sosialisasi ini terkait dengan penggunaan frekuensi radio dengan harapan masyarakat Kota Kotamobagu paham apa artinya frekeensi dan pengguna frekuensi radio.
“Saya harapkan, yang belum memiliki izin kiranya segera mendaftar pengajuan frekuensi ke Balai Monitoring. Sekarang sistem perizinan online. Nanti Balai Monitoring akan menjelaskan bagaimana tatacara proses perizinan dengan sistem online,” ujar Supriadi.
Dikatakannya, ini dilakukan Balmon agar tidak terjadi gangguan frekuensi, terutama frekuensi – frekuensi penerbangan.
“Apalagi dalam waktu dekat di BMR akan ada bandara. Ini rentan terhadap gangguan frekunsi terutama frekuensi – frekuensi radio siaran, radio komunitas, orari, rapi dan sebagainya. Harapan saya dengan Sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman arti penting penggunaan frekuensi. Kita harus ramah terhadap frekuensi,” ujar dia lagi. (kifli / tim kpc)