KOTAMOBAGU POST – Meski usia Kota Kotamobagu baru 11 tahun menikmati otonomi daerah, namun mampu menetapkan dan telah memiliki landasan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara atau HSBGN.
Hal ini diakui oleh Direktorat Cipta Karya Kementeri PU-PR, Rus’an M Nur Taib, disela rapat legislasi HSBGN Selasa (06/11/2018), bertempat di aula rudis walikota Kotamobagu.
Menurut Rus’an, Kementerian PUPR memfasilitasi Kota Kotamobagu dalam penyusunan harga satuan Gedung Negara, tetapi ternyata Kota Kotamobagu sudah menyusun dan sudah ditetapkan oleh Wali Kota pada Juni 2018 lalu.
Adapun katanya, Landasan hukum Bangunan Gedung tertuang dalam Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomo 22 Tahun 2018. Yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan Gedung Negara,
Menurutnya, usulan programnya berdasarkan penetapan HSBGN tertinggi di Kabupaten/Kota yang ditetapkan Bupati/Wali Kota. Harga satuan dihitung permeter. Jadi, usulan anggaran untuk tahun berikut harus ditetapkan berdasarkan berapa harga satuan permeter untuk bangunan gedung Negara.
“Kota Kotamobagu selangkah lebih maju dari Kabupaten/Kota di Sulut. 2018 ini sudah ditetapkan HSBN oleh Wali Kota. Di Kabupaten lain kami masih mendorong mereka untuk menetapkan dan targetnya akhir tahun sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, harga satuan permeter disetiap Daerah berbeda karena dipengaruhi harga barang yang berbeda, maka setiap tahun secara berkala harus ditetapkan HSBN, karena bisa saja harga barang turun dan bisa saja naik. Sesuai dengan hasil survei lapangan,” tandas Rus’an. (kifli/audy)