KOTAMOBAGU POST – Gemuknya alokasi anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim berbanderol RP7,098,410,500 pada tahun anggaran 2017 lalu, diduga terhadi praktek korupsi dan kolusi dalam penyerapan dan pertanggungjawab.
Hal ini terungkap dalam dokumen yang dibeber secara rinci yang dikirimkan oleh seorang sumber Kotamobagu Post, kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan DPR RI, serta Kapolri di Jakarta.
Dokumen yang ditandatangani oleh sesorang yang punya kapasitas dan kompetensi bidang keuangan di Kabupaten Boltim, ikut merilis rinci, daftar perjalanan dinas milik Ketua DPRD Boltim (Marsaoleh Mamonto).
Dalam dokumen rahasia tersebut, menyebutkan nomenklatur Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp7,098,410,500, terdapat indikasi penyimpangan miliaran rupiah.
Disebutkan, bahkan anggaran Perjalanan Dinas DPRD Boltim pada T.A 2017 pada APBD induk 2017 hanya Rp4,029,230,500. Namun pada APBD Perubahan, masih ditambah sebesar Rp3,069.160,000.
“Jelas sekali indikasi ketidakberesan dalam hal pengalokasian besaran anggaran, bahwa pada APBD Perubahan T.A 2017, DPRD Boltim anehnya masih ditambah Rp3 miliara. Dilaporkan juga perjalanan Dinas milik Dinas Badan (SKPD) dipangkas dan digeser untuk perjalanan Dinas DPRD Boltim,” kata Buyung Potabuga, Staf DPN Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI).
Menurut Potabuga, rincian laporan dalam dokumen tersebut, sangat kuat menggambarkan terjadi korupsi di DPRD Boltim dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan banderol Rp7,098 Miliar.
Dalam dokumen tersebut menurut LSM LAKRI, dana sebesar Rp7 miliaran itu, hanya diserap oleh DPRD Boltim untuk kegiatan perjalanan dinas pada program peningkatan kapasitas lembaga DPRD dan rapat-rapat konsultasi keluar daerah.
“Diduga kuat, Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto mengeluarkan surat tugas yang tidak sesuai ketentuan agar anggaran SPPD sebesar Rp7 miliaran ditahun 2017, bisa diserap. Data rincian dugaan perbuatan melawan hukum, sangat jelas dalam dokumen yang ditujukan kepada KPK RI,” tegas Potabuga.
Namun demikian kata LAKRI, bahwa dugaan terjadi tindak pidana korupsi pada anggaran SPPD T.A 2017 diserap oleh DPRD Boltim, diduga ikut bersama-sama dengan Sekretaris DPRD Boltim dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelumnya, Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto, melalui konfirmasi via seluler, telah membantah akan tudingan dugaan korupsi di DPRD Boltim pada Tahun Anggaran 2017.
Hingga berita ini diturunkan, masih membutuhkan konfirmasi dengan Sekretaris DPRD Boltim dan Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto, untuk mendapatkan penjelesan secara teknis tentang tudingan dugaan korupsi sesuai dokumen milik seorang warga Boltim atas nama lembaga resmi, sesuai alamat surat ditujukan kepada KPK RI, Kapolri RI dan DPR RI, di Jakarta. (audy kerap)