RPJP 2005-2025 Disahkan Jadi Perda Walikota Tatong Bara, Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD Kotamobagu

Kotamobagu1152 Dilihat
Walikota Tatong Bara ketika menerima dokumen Perda RPJP Daerah Kotamobagu Tahun 2005-2025 dari Pimpinan DPRD Djelantik Mokodompit (foto : sulistio mokodongan)

KOTAMOBAGU POST – Sinergitas dan harmonisasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dan Pemkot Kotamobagu, tercermin dalam komitmen bersama untuk menjalankan tupoksinya pada Rapat Tahap II, pengesahan Ranperda Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) 2005-2025.

“Saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah dan masyrakat Kota Kotamobagu, mengucapkan terimaksih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah mengesahkan RPJP 2005-2025 menjadi Peraturan Daerah,” kata Walikota Tatong Bara, disela penyampaian Pemerintah, pada Rapat Tahap II, berlangsung di gedung Kinalang, Selasa (30/10/2018.

Walikota Kotamobagu dalam sambutannya juga menyatakan, bahwa Pemerintah Pusat telah mendeadline limit waktu pengesahan Ranperda RPJP Daerah Kota Kotamobagu.

“Batas RPJP Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2005-2025, harus disahkan menjadi Perda pada Bulan Oktober ini, sehingga dengan disahkannya RPJP menjadi Perda, saya akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat ini,” kata wanita masuk dua periode memimpin Kota Kotamobagu.

Menurut Walikota Tatong Bara, dirinya mengapreseasi peran DPRD yang telah bekerja sama sehingga dokumen vital dan urgen, yakni RPJP 2005-2025, telah disahkan menjadi Perda. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.